Menuju konten utama

Kemenkes: Status Darurat COVID-19 Indonesia Bakal Segera Dicabut

Jubir Kemenkes RI Mohammad Syahril menyatakan Indonesia bakal segera melakukan transisi untuk mencabut status darurat pandemi COVID-19 nasional.

Kemenkes: Status Darurat COVID-19 Indonesia Bakal Segera Dicabut
Dirut RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril jadi Juru Bicara Kementerian Kesehatan. tirto.id/Farid Nur Hakim

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menyatakan Indonesia bakal segera melakukan transisi untuk mencabut status darurat pandemi COVID-19 nasional.

Hal itu sebagai respons atas dicabutnya status darurat kesehatan COVID-19 global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Jadi Indonesia juga harus mencabut itu. Kan semuanya harus dicabut. Dulu mengeluarkannya harus dengan instruksi presiden, sekarang juga nanti harus dicabut,” kata Syahril, Minggu (7/5/2023).

Meski begitu, Syahril belum bisa memastikan kapan waktu pencabutan tersebut. Ia hanya bilang hal itu hak Presiden atau menteri yang bersangkutan.

“Tergantung teknisnya nanti apakah cukup di level menteri atau presiden itu kan hanya sebagai legal aspect saja ya,” sambung Syahril.

Syahril menjelaskan bahwa yang dicabut oleh WHO adalah status daruratnya, sedangkan COVID-19 sendiri masih dapat disebut pandemi.

“Artinya Covid itu tidak menjadi darurat lagi, sudah menjadi penyakit biasa,” kata Syahril.

“Pandemi dan endemi itu kan suatu istilah epidemiologi aja. Jadi statusnya bukan pandeminya yang dicabut, jadi keadaan penyakitnya itu masih ada. Jadi seperti halnya contoh dulu penyakit cacar monyet, nah itu masih ada,” imbuhnya.

Menurut Syahril, meskipun WHO mengumumkan status darurat COVID-19 telah dicabut, masyarakat masih diimbau untuk berhati-hati. Ia mengatakan virus ini masih ada dan tetap berpotensi menular antarmanusia.

“Bahkan di dalam statement WHO kemarin apabila terjadi peningkatan kasus yang luar biasa dan sebabkan kematian yang banyak maka bisa saja statusnya tetap dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akan menindaklanjuti keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat kesehatan global COVID-19.

“Pemerintah Indonesia akan segera menindaklanjuti dan menyesuaikan keputusan WHO terkait COVID-19 tersebut,” kata Muhadjir, Sabtu (6/5/2023).

Muhadjir menambahkan dengan adanya keputusan WHO tersebut, teknis penanganan COVID-19 di tanah air akan menyesuaikan dengan penyakit infeksius biasa.

“Paling tidak dalam teknis penanganan COVID-19 bisa diberlakukan sebagaimana penyakit infeksius pada umumnya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait STATUS DARURAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan