Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Kemenkes Sebut Syarat Domisili untuk Akuntabilitas Vaksin COVID-19

Syarat administrasi vaksinasi berupa surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin COVID-19.

Kemenkes Sebut Syarat Domisili untuk Akuntabilitas Vaksin COVID-19
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin meninjau saat pemberian vaksin AstraZeneca pada warga usia 18+ saat peresmian Sentra Vaksinasi COVID-19 tiket.com di Rumah Sakit St. Carolus, Jakarta, Senin (14/6/2021). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan persyaratan administrasi vaksinasi berupa surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin COVID-19.

"Iya, sampai saat ini persyaratan domisili digunakan untuk akuntabilitas pengeluaran vaksin, karena kan masih terbatas vaksinasi untuk usia di atas 18 tahun," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/6/2021), sebagaimana diberitakan Antara.

Selain itu, kata Siti Nadia, distribusi vaksin hingga saat ini masih didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi.

Persyaratan surat keterangan domisili sempat dipertanyakan oleh salah satu calon peserta vaksin di Kota Bekasi, Jawa Barat, Herce (52).

"Kami mau vaksin dan sudah datang ke puskesmas, tapi katanya harus ada surat pengantar dari RT/RW, apa betul begitu peraturannya? Sebab pemerintah saat ini kan sedang mengejar target peserta vaksinasi, kenapa prosesnya panjang sekali," ujar Herce, warga RT02 RW013 di Perumahan Pondok Mitra Lestari.

Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengimbau aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek untuk mengurangi persyaratan agar mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin.

"Tentu sebaiknya sebisa mungkin mengurangi syarat agar mempermudah masyarakat mengakses vaksin dan mempercepat target vaksinasi nasional," ujarnya.

Pemerintah meminta masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan, yaitu: menjaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan. Selain itu, pemerintah juga menggalakkan program vaksinasi untuk memutus rantai penularan Corona.

Data vaksinasi per 22 Juni 2021, sejumlah 23.789.884 sudah disuntik vaksinasi tahap I. Sedangkan warga yang sudah mendapat suntikan ke-2 mencapai 12.514.917. Sementara target vaksinasi yang dicanangkan pemerintah sebanyak 40.349.049.

Lonjakan kasus COVID-19 atau virus Corona usai Idulfitri masih terus terjadi, hari ini 22 Juni 2021 penambahan kasus positif COVID-19 mencapai 13.668. Sementara penambahan kasus meninggal mencapai 335 kasus. Penambahan kasus hari ini meski tak lebih tinggi dari hari kemarin yang memecahkan rekor tertinggi sebanyak 14.536 kasus baru, angkanya masih cenderung tinggi sejak terjadi tren kenaikan usai Idulfitri.

Per 22 Juni, lima provinsi dengan penambahan kasus terbanyak berturut-turut adalah Jawa Barat 3.432 kasus; DKI Jakarta 3.221; Jawa Tengah 2.439; Jawa Timur 746 dan DI Yogyakarta 675 kasus baru.

Penambahan kasus hari ini berdasarkan data yang masuk ke pemerintah pusat secara bertahap hingga Selasa siang, baik melalui tes real time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Tes Cepat Molekuler (TCM) maupun Antigen terdapat 70.742 orang yang diperiksa sehingga positivity rate sebesar 19,32 persen.

Dari hasil pemeriksaan tersebut penambahan kasus baru menjadikan total kumulatif kasus 2.004.445. Kemudian penambahan 8.375 yang dinyatakan sembuh sehingga total menjadi 1.810.136 kasus sembuh. Sedangkan, kasus aktif atau dalam perawatan hari ini bertambah 5.958 sehingga total saat ini ada 152.686. Sedangkan kasus suspek tercatat 124.918 orang.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH