Menuju konten utama

Kemenkes Sebut Demo OP Bukan untuk Kepentingan Pelayanan Pasien

Kemenkes menilai unjuk rasa yang dibawa para Organisasi Profesi cenderung membahas isu kewenangan organisasi mereka alih-alih pelayanan untuk masyarakat.

Kemenkes Sebut Demo OP Bukan untuk Kepentingan Pelayanan Pasien
Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara merespons aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan, yang dilakukan oleh ribuan tenaga kesehatan (nakes) dan medis di depan Gedung DPR RI, hari ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, menilai aksi damai para nakes dari lima Organisasi Profesi (OP) kesehatan ini cenderung tidak memiliki kepentingan terhadap pelayanan publik dan pelayanan pasien.

“Jika kita lihat isi dari RUU Kesehatan, yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah, justru sekitar 85 persen terkait langsung dengan upaya untuk perbaikan pelayanan kesehatan,” kata Nadia dihubungi reporter Tirto, Senin (5/6/2023).

Ia menyatakan unjuk rasa yang dibawa oleh para Organisasi Profesi kesehatan cenderung membahas soal isu kewenangan organisasi mereka.

“Sisa 15 persen isu-isu protes dan polemik oleh OP yang seolah-olah RUU ini isinya hanya tentang wewenang OP dan bukan untuk kepentingan masyarakat luas,” sambung Nadia.

Nadia menjelaskan, dalam RUU Kesehatan pasal-pasal yang bersinggungan soal kewenangan organisasi profesi hanya meliputi pengaturan sumber daya manusia kesehatan.

“Antara lain tentang wewenang penerbitan izin untuk praktek, pendidikan dokter spesialis, perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan dan juga peranan OP,” jelas Nadia.

Terkait narasi para nakes yang menyatakan akan melalukan aksi mogok massal jika pemerintah dan DPR RI masih meneruskan pembahasan RUU Kesehatan, Nadia mengingatkan soal kepentingan pasien.

“Kita mendahulukan kepetingan masyarakat dan terutama pasien,” ujar Nadia.

“Apalagi nakes yang bekerja di faskes seperti puskesmas dan RS. Jangan sampai ada pasien yang terlantar, tidak tertangani bahkan sampai terlambat mendapatkan pertolongan,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak Kemenkes dan para perwakilan organisasi profesi telah bertemu saat aksi damai pertama pada 8 Mei 2023 lalu.

Namun Nadia menegaskan bahwa memang tak semua aspirasi bisa diakomodir dalam RUU Kesehatan. Ia mengklaim bahwa pemerintah dan DPR RI telah melakukan public hearing untuk mengakomodir masukan terkait RUU Kesehatan, termasuk dari Organisasi Profesi.

“Tetapi tidak semua masukan dapat ditampung pada RUU, masih ada turunan peraturan perundangan dibawah RUU yang menjadi aturan lebih teknis yang masih dapat menampung usulan yang belum,” imbuh Nadia.

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri