Menuju konten utama

Kemenkes Respons Somasi FDPKKB soal SIP Dokter yang Mahal

Kemenkes menyebut ucapan Menkes tersebut berdasarkan laporan para dokter dan nakes terkait tidak seragamnya biaya pengurusan STR & SIP dokter.

Kemenkes Respons Somasi FDPKKB soal SIP Dokter yang Mahal
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, menyatakan pihaknya tengah mempelajari materi somasi yang dilayangkan oleh Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB).

Somasi ini ditujukan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait ucapannya soal biaya pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dokter yang disebutnya terlampau mahal.

“Kami menghormati hak pihak-pihak yang mangajukan somasi tersebut,” kata Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).

Syahril menyatakan, Menkes mengapresiasi proses dialog yang sehat dan konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi dalam rangka memperkuat pelayanan kesehatan Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa ucapan Menkes tersebut berdasarkan dari laporan para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya serta minimnya transparansi proses pengurusan STR & SIP dokter.

“Ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan,” ujar Syahril.

Syahril mengakui bahwa Menkes memang secara terbuka menyampaikan pentingnya pembenahan dalam proses penerbitan izin praktik kedokteran.

“(Ini) untuk mengurangi beban dokter dan tenaga kesehatan lainnya,” sambung Syahril.

Menurutnya, pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan SIP dan STR dokter tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan.

“Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya,” kata Syahril.

Surat somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 yang dilayangkan FDPKKB ini memuat 15 pokok, termasuk salah satunya meminta penjelasan dan klarifikasi Menkes terkait ucapan beliau soal biaya penerbitan SIP dan STR.

“Adalah tidak benar paparan dan informasi pada acara RUU Kesehatan mendalilkan setidaknya menyatakan 6 juta rupiah pada SIP. Hal itu dijawab kontan oleh Konsil Kedokteran bahwa tidak benar jumlah tersebut,” kata kuasa hukum FDPKKB Muhammad Joni dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Selasa (28/3).

FDPKKB juga menilai pernyataan ini sebagai bentuk labelisasi dan stigmatisasi buruk yang merugikan reputasi serta mencederai kehormatan profesi kedokteran.

“Karena itu dengan segala hormat demi pelayanan kesehatan demi pelayanan kesehatan nasional, kami berharap ini menjadi hal penting dari membangun komunikasi yang kolegial dan partisipasi yang bermakna,” ujar Joni.

FDPKKB berharap dalam waktu tiga hari kedepan, pihak Menteri Kesehatan bisa memberikan jawaban atau respons dari somasi yang telah dilayangkan.

Baca juga artikel terkait IZIN PRAKTIK DOKTER atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri