Menuju konten utama
Omnibus Law RUU Kesehatan

Kemenkes Rencanakan RS Jadi Tempat Pendidikan Dokter Spesialis

Pendidikan kedokteran di rumah sakit akan diatur dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Kemenkes Rencanakan RS Jadi Tempat Pendidikan Dokter Spesialis
Gedung-kemenkes. FOTO/cpns.kemkes.go.id

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berencana menjadikan rumah sakit sebagai tempat pendidikan kedokteran guna mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia. Hal itu akan diatur dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Arianti Anaya mengatakan kementeriannya tengah berupaya mendongkrak pemenuhan dokter spesialis di Tanah Air. Indonesia saat ini memiliki sekitar 51.949 dokter spesialis dengan target rasio 0,28 : 1.000 penduduk.

Menurut Arianti, angka itu belum ideal untuk jumlah penduduk di Indonesia. Kemenkes menilai Indonesia masih kekurangan sekitar 30.000 dokter spesialis.

“Kalau kita petakan kita bisa melihat bahwa daerah yang hampir lengkap dokter spesialisnya itu hanya di wilayah Jawa, sedangkan wilayah yang lainnya kurang,” kata Arianti dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Kemenkes menginginkan pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi, melainkan dilakukan juga di rumah sakit. Hal itu melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan atau disebut pendidikan kedokteran Collegium Based.

“Inilah yang harus kita lakukan bagaimana menambah sarana untuk pendidikan dokter spesialis tetapi bukan menambah kuota jumlah dokter spesialis," ujar Arianti.

Upaya Kemenkes menambah ketersediaan dokter spesialis juga dilakukan dengan menambah prodi-prodi dokter spesialis. Arianti mengatakan saat ini baru ada 21 tempat prodi spesialis di perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Arianti mengatakan pelaksanaan rencana ini akan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan, kolegium dan perguruan tinggi.

“Penyelenggaraan dokter spesialis tentunya harus kita lakukan terobosan yang antara lain bagaimana kita bisa menyiapkan tempat untuk belajar lebih banyak lagi,” kata dia.

Arianti berharap lulusan pendidikan kedokteran di rumah sakit akan mengisi kekurangan tenaga dokter spesialis di daerah. Ketika para dokter direkrut oleh Kemenkes, maka akan dilakukan perjanjian antara pemerintah dengan dokter spesialis.

Kemenkes mencatat 40 persen RSUD di sejumlah provinsi masih belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis dasar. Seperti dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dan bedah, radiologi, kemudian patologi klinik.

Sementara itu, pemerintah juga menyediakan 2.500 beasiswa untuk dokter dan tenaga kesehatan di dalam dan luar negeri. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan beasiswa ini diadakan untuk memenuhi kebutuhan dokter, dokter spesialis dan fellowship di Indonesia.

“Diperlukan sistem yang baru untuk meningkatkan jumlah produksi dan upaya pemerataan dokter di semua kabupaten/kota di Indonesia,” ujar Syahril di Jakarta.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan