Menuju konten utama

Kemenkes Pastikan Masyarakat Tak Dilarang Buka Puasa Bersama

Kebijakan PPKM sudah dicabut sehingga masyarakat bebas untuk menggelar buka puasa bersama.

Kemenkes Pastikan Masyarakat Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
Panitia mempersiapkan sajian berbuka puasa di halaman Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, Aceh, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/tom.

tirto.id - Kementerian Kesehatan RI memastikan masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan beralasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah tidak ada sehingga masyarakat bebas untuk menggelar buka puasa bersama.

“Masyarakat tidak ada larangan kan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut,” kata Nadia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/3/2023).

Nadia memastikan bahwa kondisi pandemi di Indonesia sudah terkendali. Sehingga masyarakat luas diperkenankan untuk melakukan kegiatan normal, dengan catatan agar tetap selalu waspada.

Pernyataan ini sebagai respons dari arahan yang dibuat Presiden Joko Widodo kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melaksanakan kegiatan buka bersama di Ramadan tahun ini.

“Ini imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi,” ujar Nadia.

Selain itu, alasan lainnya adalah bahwa saat ini cakupan vaksinasi penguat (booster) dosis satu dan kedua masih belum mencapai target yang diharapkan pemerintah.

“Belum optimal (vaksinasi booster) jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai,” jelas Nadia.

Mengacu pada data cakupan vaksinasi per 23 Maret 2023, vaksinasi booster dosis pertama baru 68.603.647 atau mencapai 37,79 persen dari sasaran 234.666.020 orang.

Sementara untuk cakupan vaksinasi dosis kedua hanya 3.056.202 dosis atau 1,68 persen dari sasaran vaksinasi.

Sebelumnya, arahan larangan buka puasa bersama di lingkup ASN tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan larangan ini dibuat karena saat ini ASN tengah menjadi sorotan di masyarakat luas.

“Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan mulai hidup yang sederhana tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam instansi mereka melakukan buka puasa bersama,” tutur Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kemarin (23/3/2023).

Baca juga artikel terkait LARANGAN BUKA PUASA BERSAMA PEJABAT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto