Menuju konten utama

Kemenkes Nilai Lonjakan Kasus Kemarin karena Subvarian BA.4-BA.5

Kenaikan kasus juga dibarengi oleh faktor-faktor lain seperti pelonggaran protokol kesehatan atau prokes di individu, keluarga, masyarakat, atau komunitas.

Kemenkes Nilai Lonjakan Kasus Kemarin karena Subvarian BA.4-BA.5
Ilustrasi virus corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Juru Bicara atau Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Mohammad Syahril menilai lonjakan kasus COVID-19 kemarin, (15/6/2022) yang mencapai 1.242 kasus itu karena subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang sudah masuk ke negeri ini.

“Kenaikan kasus yang mungkin terjadi saat ini itu adalah dipengaruhi oleh subvarian baru yaitu BA.4 maupun BA.5. Dan mudah-mudahan tetap kita kendalikan, tidak seperti yang lalu menjadi suatu lonjakan kasus baik Omicron maupun Delta,” ucap dia via Zoom dalam acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Awas, Omicron Kembali Mengintai Indonesia”, yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Kamis (16/6/2022).

Syahril menuturkan dari pengalaman Indonesia yang lalu dan juga pengalaman beberapa negara yang melaporkan subvarian baru atau yang melaporkan varian Delta dan varian Omicron, itu memacu adanya suatu kenaikan kasus COVID-19.

“Contoh di Delta, dulu ada suatu varian Delta, terjadi lonjakan, gelombang ya. Kemudian juga kenaikan Omicron, terjadi gelombang yang ketiga,” beber dia.

Sementara itu, Syahril mengatakan kenaikan kasus COVID-19 di bulan Juni 2022 ini terlihat pada tanggal 10, ada 627 kasus tetapi 3 hari ke depan turun dan sekarang naik lagi hingga mencapai 1.242 kasus pada Rabu, (15/6/2022).

Adapun lima provinsi yang melaporkan kasus harian COVID-19 tertinggi kemarin itu ada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, Jawa Timur (Jatim), dan Bali.

“Jadi naik turunnya kasus ya, termasuk nanti angka hospitalisasi atau juga mungkin nanti angka kematian naik turun, merupakan bagian atau dinamika dari kita masih dalam masa pandemi, walaupun terkendali,” kata dia.

Syahril mengimbau agar masyarakat jangan terlalu panik dengan adanya satu kenaikan kasus COVID-19 dan jangan terlalu euforia juga apabila kasusnya melandai, karena Indonesia masih di masa pandemi COVID-19.

“Yang perlu kita waspadai adalah bagaimana kita tetap mengendalikan angka itu walaupun naik,” ujar dia.

Kemudian Kasubbid Dukungan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) untuk Penanganan COVID-19 Nasional, Alexander K. Ginting S. membenarkan bahwa setiap adanya varian baru COVID-19 itu menyebabkan terjadinya lonjakan kasus virus menular tersebut.

Meski begitu, kenaikan kasus ini dibarengi oleh faktor-faktor lain seperti terjadinya pelonggaran protokol kesehatan atau prokes di individu, keluarga, masyarakat, atau komunitas.

“Jadi memang benar, bahwa setiap ada perubahan varian itu mengakibatkan terjadinya kenaikan kasus,” jelas dia.

Faktor lainnya, sambung Alexander, yaitu terjadi peningkatan mobilitas. Menurut dia, peningkatan mobilitas ini terjadi sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Satgas COVID-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Jadi, ini juga memengaruhi terjadinya mobilitas yang tinggi. Artinya banyak orang Indonesia pergi ke luar dan banyak orang luar juga datang ke Indonesia,” ujar dia.

Oleh karena itu, Alexander menyebut walaupun Indonesia sudah melakukan pelonggaran kebijakan penggunaan masker, tetapi prokes tidak boleh turun atau pun longgar. Menurut Satgas COVID-19, prokes ini harus menjadi salah satu senjata baik perorangan, keluarga, maupun masyarakat.

“Tetapi, sepamjang kita masih dalam situasi pandemi, artinya penularan masih ada di masyarakat, prokes dan vaksinasi ini harus menjadi target utama kita,” tambah dia.

Baca juga artikel terkait LONJAKAN KASUS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri