Menuju konten utama
Gangguan Ginjal Akut

Kemenkes: Negara Tetap Tanggung Biaya Rawat Jalan Pasien GGPA

Kemenkes menyampaikan hanya RS pemerintah di DKI Jakarta dan RS vertikal yang bisa menangani pasien ginjal akut.

Kemenkes: Negara Tetap Tanggung Biaya Rawat Jalan Pasien GGPA
Ilustrasi - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh Mellani Subarni membesuk anak-anak pasien gagal ginjal akut yang menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh, Sabtu (22/10). ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

tirto.id - Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa biaya rawat jalan dan pengobatan pasien gagal ginjal akut akan ditanggung pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

“Masih ditanggung terus,” tegas Nadia ditemui di Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Namun Nadia menyampaikan bahwa tidak semua rumah sakit bisa menangani pasien gangguan ginjal akut. Hanya rumah sakit instansi pemerintah di DKI Jakarta dan rumah sakit vertikal yang biaya pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Misalnya (RSUD) Tarakan itu bisa, tapi RSUD Kramat kan belum tentu bisa. Atau dia di rumah sakit vertikal, Fatmawati, RSCM, pokoknya rumah sakit vertikal itu sudah dinyatakan biaya ditanggung BPJS. Jadi dia enggak akan ada pembiayaan yang perlu dia tanggung sendiri,” kata Nadia.

Menurut Nadia memang bisa jadi ada rumah sakit lain di luar kriteria tersebut yang akhirnya meminta bayaran.

“Tapi kemudian kalau dia ke rumah sakit yang lain, ya mungkin satu rumah sakit lain enggak tau, enggak yakin kan ini emang beneran gagal ginjal? Atau ngaku-ngaku aja pasiennya,” sambungnya.

Terkait obat fomepizole yang dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut, Nadia menyatakan bahwa Kemenkes RI yang akan menyediakan obat tersebut untuk pasien.

Sementara itu, Nadia menyampaikan bahwa pihaknya masih berunding dengan Kementerian lain terkait pemberian santunan kepada pasien gangguan ginjal akut.

“Masih dibahas, yang santunan kan? Nanti ini masih dibahas, kemarin terakhir sabtu masih pertemuan antara kita, Kemensos, Kementerian Keuangan, dan Kemenko PMK untuk mekanismenya,” ujar Nadia.

Nadia menyatakan terkait santunan pasien, sebetulnya bukan tugas dan fungsi dari Kemenkes. “Nah ini yang sedang dibahas untuk ya kan pasti ada petunjuk teknisnya, kriteria, dan sebagainya,” tutup Nadia.

Baca juga artikel terkait GANGGUAN GINJAL AKUT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri