Menuju konten utama

Kemenkes: Mulai Besok, Nakes Sudah Bisa Dapat Vaksin Booster Kedua

Vaksin booster kedua atau dosis keempat sudah dapat diberikan kepada tenaga kesehatan mulai 29 Juli 2022 dengan vaksin dengan Izin Penggunaan Darurat BPOM.

Kemenkes: Mulai Besok, Nakes Sudah Bisa Dapat Vaksin Booster Kedua
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin dosis ketiga atau booster COVID-19 kepada warga di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran (SE) terkait vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat yang dapat diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) mulai besok, Kamis (28/7/2022).

Hal ini tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Kamis, 28 Juli 2022.

“Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM [Sumber Daya Manusia] kesehatan,” bunyinya, sebagaimana dilansir dari SE tersebut, Kamis (28/7/2022).

SE ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan (dinkes) provinsi, kepala dinkes kabupaten atau kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Panglima Tentara Nasional (TNI) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKN) Hasto Wardoyo, gubernur seluruh Indonesia, dan bupati atau walikota seluruh Indonesia.

Masih melansir SE tersebut, vaksin yang dapat digunakan untuk booster kedua atau dosis keempat adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau Izin Pengunaan Darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Lalu, pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua atau dosis keempat ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

“Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,” imbuh SE itu.

Sementara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan bahwa kemarin, Rabu (27/7/2022) ada penambahan vaksinasi dosis pertama sebanyak 47.980, sehingga total kumulatif sebanyak 202.268.728. Penambahan vaksinasi dosis kedua sebanyak 43.577, sehingga total kumulatif sebanyak 169.882.385.

Kemudian, penambahan vaksinasi dosis ketiga sebanyak 265.095, sehingga total kumulatif sebanyak 54.941.943. Adapun pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi COVID-19 sebanyak 208.265.720.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri