Menuju konten utama

Kemenkes Minta 40% Layanan RS Dikonversi untuk Penanganan COVID-19

Hal tersebut berlaku untuk semua rumah sakit termasuk rumah sakit umum daerah, rumah sakit TNI Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit umum.

Kemenkes Minta 40% Layanan RS Dikonversi untuk Penanganan COVID-19
Petugas medis melakukan pengecekan alat di ruang isolasi yang digunakan untuk merawat pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/3/2020). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.

tirto.id - Kementerian Kesehatan meminta kepada rumah sakit di seluruh Indonesia untuk mengalihkan 40 persen dari kapasitas pelayanan kesehatannya terutama untuk rawat inap dari layanan non-COVID-19 menjadi ke penanganan penyakit yang disebabkan oleh virus SARS CoV 2 tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam keterangannya pada Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau di Jakarta, Jumat (22/1/2021) , menyebutkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan pada seluruh rumah sakit terkait konversi pelayanan kesehatan tersebut.

"Permintaan ini tidak hanya untuk rumah sakit pemerintah tapi juga seluruh rumah sakit apakah itu rumah sakit umum daerah, rumah sakit TNI Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit umum," kata Kadir, seperti dilansir Antara.

Hal ini dilakukan mengingat semakin meningginya kasus COVID-19 di seluruh Indonesia yang berdampak pada beban rumah sakit untuk merawat pasien COVID-19 yang juga meningkat.

"Surat edaran yang isinya meminta ke semua rumah sakit untuk melakukan peningkatan kapasitas. Dengan cara semua mengonversi 40 persen ruang rawat inap. Bila tidak bisa menambah tempat tidur karena terbatas sarana, kita minta konversi, bagaimana mengubah tempat tidur di RS yang tadinya untuk pelayanan non-COVID-19 sekarang jadi untuk melayani pasien COVID-19," kata Kadir.

Kadir menyebut saat ini tingkat keterpakaian tempat tidur di rumah sakit yang melayani pasien COVID-19 sekitar 64,83 persen secara nasional. Dari sekitar ruang rawat inap, ruang isolasi mandiri, ruang ICU untuk pasien COVID-19 sebanyak lebih dari 81 ribu tempat tidur, sudah terisi sekitar 52 ribu.

Namun Kadir menekankan bahwa di beberapa daerah, khususnya di wilayah dengan kategori zona merah, tingkat keterisian ruangan rawat inap untuk pasien COVID-19 ada yang sudah mencapai 80 persen hingga 89 persen.

Untuk DKI Jakarta, kata Kadir, tingkat keterisian ruangan rawat inap sudah mencapai 82 persen. RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet yang hanya khusus menangani pasien COVID-19 saja sudah lebih dari 80 persen tingkat keterpakaian ruangannya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan saat ini tingkat keterpakaian ruangan pelayanan pasien COVID-19 di rumah sakit maupun rumah singgah di Tangerang sudah mencapai 90 persen.

Selain meminta rumah sakit untuk mengonversikan 40 persen ruangan rawat inap untuk COVID-19, Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh rumah sakit mengonversikan 25 persen kapasitas ruangan ICU untuk pelayanan COVID-19.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - News
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri