Menuju konten utama

Kemenkes Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu

Pemerintah hapus ketentuan vaksinasi berbayar Gotong Royong untuk individu.

Kemenkes Hapus Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu
Pekerja memeriksa kondisi kontainer berisi vaksin COVID-19 Sinopharm setibanya di Terminal Cargo, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (13/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Peraturan Menteri Kesehatan soal penghapusan vaksinasi Gotong Royonh ini ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.

Vaksinasi Gotong Royong dihapus malalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Vaksinasi Gotong Royong untuk individu semula dibuat berbayar dengan distributor PT Kimia Farma Tbk, mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan No 19/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pada tahap awal, program ini terdapat di enam kota dengan delapan klinik Kimia Farma di Provinsi Jawa dan Bali. Nantinya Kimia Farma akan melebarkan jangkauannya termasuk ke pusat perbelanjaan di kota besar.

Pelaksanaan vaksinasi individu tersebut bakal dilakukan oleh cucu perusahaan PT Kimia Farma Tbk yaitu PT Kimia Farma Diagnostika, yang mengelola 422 klinik dan 73 laboratorium di Indonesia, serta memiliki dokter dan perawat. Total kapasitas vaksinasi individu dari delapan klinik ini yaitu 1.700 peserta per hari.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi mengemukakan vaksin yang digunakan dalam program yang diselenggarakan Kimia Farma yakni Sinopharm. Harga vaksin dosis lengkap Sinopharm berbayar untuk individu ditetapkan pemerintah Rp879.140 per orang.

Sebelum dibuat berbayar, vaksinasi gotong royong ini sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah.

Dari sisi pelaksanaannya, vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah, karena ada perbedaan mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan, serta tenaga kesehatan.

Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong individu hanya menggunakan vaksin merk Sinopharm, sementara vaksin program pemerintah menggunakan merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavak, termasuk juga vaksin Sinopharm hibah dan vaksin Moderna yang juga hibah dari COVAC Facility.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya