Menuju konten utama

Kemenkes Evaluasi Protokol Kesehatan Jelang Mudik Lebaran 2023

Kemenkes menyatakan evaluasi protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang dipicu varian baru selama mudik lebaran Idulfitri.

Kemenkes Evaluasi Protokol Kesehatan Jelang Mudik Lebaran 2023
Penumpang Kereta Api Bangunkarta bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengevaluasi prosedur protokol kesehatan (prokes) di ruang publik menjelang kegiatan mudik lebaran Idulfitri 2023. Hal itu guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 yang dipicu varian baru.

"Prokes lagi dievaluasi, walaupun Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kalau anda sehat, anda bisa tidak menggunakan masker pada ruangan tertutup," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Menurut Nadia, ketentuan prokes di ruang publik perlu memastikan kesehatan dari setiap individu yang saling berinteraksi. Mereka yang sedang sakit atau bergejala masih perlu patuh pada prokes yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

"Tapi untuk menghentikan prokes, kami perlu memastikan dulu kondisinya. Kami lihat nanti seperti apa. Apalagi mau menjelang mudik, jangan sampai terjadi peningkatan kasus," katanya.

Nadia mengatakan lonjakan kasus COVID-19 bukan dipicu oleh kegiatan mudik, melainkan bersumber dari varian baru yang muncul di Indonesia dan sejumlah negara di dunia.

Sejak awal 2021 kasus COVID-19 naik karena varian Alpha, selanjutnya varian Delta, diikuti varian Omicron yang kasus hariannya hampir mencapai 60 ribu. Di negara-negara lain terjadi juga dua gelombang besar yaitu ketika adanya varian Omicron BA.4 dan BA.5 pada sekitar bulan Juli hingga Agustus 2022, juga varian BQ.1 dan XBB.

Dalam keterangan terpisah, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan tetap menganjurkan prokes penggunaan masker oleh masyarakat. Hal itu dilakukan meski saat ini tidak ada sanksi yang mengikat terhadap mereka yang tidak menggunakannya.

"Masker tetap dianjurkan. Yang nyaman pakai masker, silakan saja (pakai), karena masker berguna mencegah influenza, tuberkulosis, dan penyakit menular lainnya. Bukan diharuskan karena ada sanksi atau tidak," katanya.

Namun Iwan tetap menyarankan agar tenaga kesehatan maupun masyarakat yang mengakses fasilitas pelayanan kesehatan tetap menggunakan masker.

"Di faskes harus pakai masker, karena ada berbagai penyakit lain di sana," katanya.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2023

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan