Menuju konten utama

Kemenhub: Tarif Ojol Resmi Naik 11 September 2022 Pukul 00.00

Kemenhub memastikan penyesuaian tarif ojek online (ojol) baru akan efektif berlaku pada Minggu (11/9/2022) pukul 00.00.

Kemenhub: Tarif Ojol Resmi Naik 11 September 2022 Pukul 00.00
Pengemudi Gojek menggunakan sekat pelindung saat uji coba penggunaannya pada armada Gojek di Shelter Gojek Stasiun Sudirman, Jakarta, Rabu (10/6/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyesuaian tarif ojek online (ojol) baru akan efektif berlaku pada Minggu (11/9/2022) pukul 00.00. Adapun penyesuaian tarif baru ini akan dibagi menjadi tiga zona.

"Sesuai kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 september pukul 00.00 atau tengah malam nanti," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada Tirto, Sabtu (10/9/2022).

Untuk diketahui, Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564/2022 ditetapkan pada 4 Agustus 2022, Kemenhub membuat kebijakan perubahan tarif, baik tarif minimal maupun rentang tarif per kilometer untuk jasa transportasi online berbasis kendaraan bermotor roda dua.

Dalam aturan itu juga dijelaskan terdapat pembagian tiga zonasi. Rencananya mulai dari zona I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya ada zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Besaran biaya jasa Zona I I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Baca juga artikel terkait TARIF OJOL NAIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang