Menuju konten utama

Kemenhub Siapkan Surat Edaran Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan

Kemenhub tengah mematangkan kesiapan penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

Kemenhub Siapkan Surat Edaran Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan
Petugas medis melakukan penyuntikan vaksin booster kepada karyawan Bank DBS Indonesia dan anggota keluarganya di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan kesiapan penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Pemberlakukan kembali vaksin booster bahkan sudah didiskusikan bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi. Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam pernyataannya, Selasa (5/7/2022).

Adita menuturkan rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat. Salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," ujarmya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

"Harapan kita bersama kasus pandemi COVID-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Keputusan nantinya akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dikutip di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.

Baca juga artikel terkait VAKSIN BOOSTER atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang