Menuju konten utama

Kemenhub Setujui Kebijakan Bagasi Berbayar Lion Air dan Wings Air

Kemenhub meminta kedua maskapai melakukan sosialisasi serta mengubah prosedur operasional standar.

Kemenhub Setujui Kebijakan Bagasi Berbayar Lion Air dan Wings Air
Maskapai penerbangan Lion Air memuat barang di pintu gerbang di Bandara Internasional Don Mueang (DMK), Thailand, 29 Desember 2016. iStockphoto/GettyImages

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (8/1/2019) merestui usulan Lion Air dan Wings Air untuk mengenakan biaya bagasi penumpang. Kemenhub meminta kedua maskapai melakukan sosialisasi serta mengubah prosedur operasional standar.

“Kepada Lion Air dan Wings Air diberikan waktu 14 hari untuk melakukan sosialisasi, baik kepada operator bandara, groundhandling, para agen penjualan tiket, maupun kepada masyarakat pengguna jasa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti melalui keterangan resmi yang diterima Tirto pada Selasa (8/1/2019).

Keputusan Kemenhub itu mengacu pada Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015. Dalam beleid itu disebutkan, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayananannya wajib memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai. Penanganan terhadap bagasi tercatat pun termasuk di dalamnya.

Polana menyebutkan, Lion Air dan Wings Air masuk dalam kelompok pelayanan minimum (no frill service). Kedua maskapai itu berada dalam satu kelompok bersama dengan PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia, serta PT Asi Pudjiastuti Aviation.

Dengan demikian, posisi Lion Air dan Wings Air tidak bisa disamakan dengan PT Garuda Indonesia dan PT Batik Air yang tergolong sebagai maskapai dengan layanan penuh (full service). Begitu juga dengan PT Trigana Air Service, PT Travel Express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, dan PT Transnusa Air Service yang masuk dalam kategori medium service.

“Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum, sehingga bagasi tercatat dapat dikenakan biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam prosedur operasional standar pelayanan,” ujar Polana.

Terkait dengan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar, Polana turut menyoroti sejumlah hal yang perlu dilakukan kedua maskapai, di antaranya memastikan distribusi dokumen perubahan prosedur operasional standar pelayanan penumpang yang sesuai dengan daftar distribusi dokumen, serta memastikan proses penanganan keluhan penumpang dapat berjalan sesuai ketentuan.

Tidak hanya melakukan sosialisasi, Lion Air dan Wings Air juga didorong untuk memastikan agar langkah yang dilakukan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja operasional.

Baca juga artikel terkait MASKAPAI PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra