Menuju konten utama

Kemenhub Sedang Godok Aturan Tarif Baru Pesawat Terbang

Kemenhub akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

Kemenhub Sedang Godok Aturan Tarif Baru Pesawat Terbang
(Ilustrasi) Sebuah pesawat udara terbang melintas di atas jalan raya saat bersiap mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (14/1/2019). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj.

tirto.id - Kementerian Perhubungan mengaku sedang menggodok aturan baru tarif pesawat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan.

“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” kata Hengki di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Hengki menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak maskapai, usai tercapainya kesepahaman dengan pihak maskapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ujar dia.

Menurut Hengki, Kemenhub akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

“Kami akan segera berikan informasi aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” tutup dia.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan, permintaan penurunan tarif penerbangan tidak dapat serta merta dilakukan.

Sebab, Alvin menilai, harga yang berlaku saat ini masih berada dalam koridor Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2016 tentang tarif batas atas dan bawah untuk angkutan udara.

Alvin menegaskan, maskapai yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut seperti menetapkan harga melampaui tarif batas atas, bisa dikenakan sanksi. Namun, menurutnya, pelanggaran itu belum terlihat hingga kini.

“Harga tiket hari ini masih dalam koridor Permenhub No. 14 Tahun 2016. Sejauh ini saya tidak melihat adanya pelanggaran,” ucap Alvin saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (26/3/2019).

Alvin menilai, apabila pemerintah ingin menurunkan tarif pesawat, maka hal itu perlu ditinjau ulang. Sebab bila tidak berdasarkan peraturan, maka ia menilai pemerintah telah mengambil keputusan tanpa berdasarkan wewenang yang seharusnya.

Terlebih ketika keputusan itu diambil tanpa mempertimbangkan kenaikan biaya operasional pesawat yang saat ini meningkat dari waktu ke waktu.

Baca juga artikel terkait TARIF BARU PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto