Menuju konten utama

Kemenhub Sebut Pajak Sepeda Tak akan Diatur Regulasinya

Pajak sepeda tidak akan diatur regulasinya oleh Kemenhub, tetapi yang diatur adalah regulasi keselamatan dari sisi pengguna.

Kemenhub Sebut Pajak Sepeda Tak akan Diatur Regulasinya
Sejumlah karyawan bersiap pulang menggunakan sepeda di salah satu pusat perkantoran kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, Selasa (23/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, pajak sepeda tidak benar akan diatur regulasinya, tetapi sedang dipersiapkan aturan keselamatan bagi para pesepeda yang akhir-akhir ini semakin banyak penggunanya.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seperti dilansir Antara, Selasa (30/6/2020).

Adita mengatakan, regulasi yang disiapkan adalah tentang aturan sisi keselamatan para pesepeda seperti pemantul cahaya dan jalur yang digunakan.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” jelas dia.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda ini di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” ujar Budi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Menurut Budi, karena sepeda masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, lanjutnya, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Ia menambahkan, ada pula kemungkinan pengaturan untuk pajak sepeda mengingat di masa lalu ia juga pernah mengalami membayar pajak sepeda.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak (sepeda) dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK SEPEDA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Agung DH