Menuju konten utama

Kemenhub Restui Tarif Tiket Pesawat Naik, Ini Respons Garuda

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengklaim pihaknya akan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat.

Kemenhub Restui Tarif Tiket Pesawat Naik, Ini Respons Garuda
Pesawat milik Garuda Indonesia yang mengalami insiden pecah ban di Bandara Banjarmasin pada Rabu (11/6/2020). ANTARA/Angkasa Pura I/pri.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin kepada maskapai untuk mengenakan biaya tambahan paling tinggi 15 persen dari batas atas untuk pesawat jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis baling-baling atau propeller sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori. Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Menanggapi adanya kebijakan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengklaim pihaknya akan patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat. Khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.

"Mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin, (8/8/2022).

Lebih lanjut, dia menuturkan imbauan yang sudah diberikan Kemenhub pada maskapai penerbangan akan menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja, tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan. Termasuk, terkait penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," ungkapnya.

Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar, Irfan menuturkan pihaknya menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama. Mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.

Baca juga artikel terkait TARIF TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin