Flash News

Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Berikut Detailnya

Reporter: Selfie Miftahul Jannah, tirto.id - 7 Sep 2022 13:18 WIB | Diperbarui 8 Sep 2022 12:48 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto menjelaskan, perhitungan jasa dilakukan atas dasar beberapa komponen.
tirto.id - Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru untuk ojek online usai pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM subsidi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugianto menjelaskan, perhitungan jasa dilakukan atas dasar beberapa komponen.

“Penentuan biaya jasa ojek online dilakukan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada tiga komponen, yaitu biaya untuk pengemudi yaitu kenaikan UMR asuransi pengemudi dan biaya jasa minimal order 4 KM dan kenaikan harga BBM," jelas dia dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Ia menjelaskan, tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.


Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," jelas Hendro.



Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan menarik lainnya Selfie Miftahul Jannah
(tirto.id - Ekonomi)

Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz

DarkLight