Menuju konten utama

Kemenhub Pantau Penetapan Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat

Selama dua hari, Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubngan Udara memantau penerapan tarif tiket pesawat.

Kemenhub Pantau Penetapan Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat
Sejumlah penumpang turun dari pesawat di Bandar Udara A.A. Bere Tallo, Atambua, NTT, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memastikan, tarif tiket pesawat yang diterapkan oleh operator penerbangan telah sesuai dengan peraturan baru.

"Pantauan hari kedua terkait tarif di Bandar Udara Soekarno Hatta, tidak terdapat pelanggaran saat kami lakukan pengecekan dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila ditemukan operator penerbangan yang menjual tarif tiket penumpang melampaui TBA [tarif batas atas]," kata dia, Minggu (19/5/2019).

Penerapan tarif baru yakni meliputi tarif dasar yang berlaku sesuai peraturan yaitu tarif jarak yang belum ditambahkan komponen pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau surcharge.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri (KM) nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Dalam Negeri.

Pemantauan aturan ini berjalan sejak Sabtu (18/5/2019) oleh Direktorat Angkutan Udara Ditjen Perhubngan Udara terkait dengan penetapan aturan baru TBA dan TBB di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Sejumlah maskapai dipantau. Di antaranya Garuda Indonesia sebanyak 12 rute, Batik Air sebanyak 11 rute, Sriwijaya sebanyak 10 rute, Citilink sebanyak 10 rute, Lion Air sebanyak 18 rute, Indonesia AirAsia sebanyak 3 rute dan Trigana Air sebanyak 1 rute.

Baca juga artikel terkait TARIF TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali