Menuju konten utama

Kemenhub Klaim Temui Go-Jek agar Pasang Tarif Ojol Sesuai Aturan

Kemenhub mengirim Ditjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi untuk menemui manajemen Go-Jek. Tujuannya agar Go-Jek memberlakukan tarif ojek online sesuai dengan aturan Kemenhub. 

Kemenhub Klaim Temui Go-Jek agar Pasang Tarif Ojol Sesuai Aturan
Pengendara ojek daring menunggu calon penumpang di Jakarta, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Aksi mogok nasional pengemudi ojek online mitra Go-jek Indonesia, yang semula direncanakan akan digelar pada Senin (6/5/2019), dibatalkan oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Pembatalan aksi mogok itu dilakukan karena Go-Jek sudah bersedia memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengaku ia sempat ditugaskan untuk menemui manajemen Go-Jek agar memberlakukan tarif sesuai degan aturan baru.

“Saya dapat tugas dari Menteri bisa berkomunikasi terkait hal ini. Jadi malam (kemarin) saya ketemu Go-Jek akhirnya ada kesepakatan mulai tadi malam kembali ke harga sesuai peraturan kami,” ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Gedung Karya pada Senin (6/5/2019).

Dalam pertemuan itu, dia menerima keluhan aplikator tranportasi online itu bahwa pemberlakuan tarif baru ojek online memicu penurunan pesanan jasa dari konsumen.

Oleh karena itu, dalam pertemuan tersebut, Budi memastikan bahwa tarif baru akan dievaluasi terlebih dahulu. Dengan demikian, masa uji coba selama 7 hari itu tidak akan berlalu begitu saja tanpa peninjauan ulang dengan menampung aspirasi pengemudi, aplikator dan masyarakat.

Namun, Budi menegaskan pertemuan itu tak terkait dengan aksi mogok yang akan digelar oleh pengemudi (driver) Go-Jek.

“Kemarin malam itu bukan menyangkut masalah offbid [mogok] tapi ada kepastian dari kami bahwa akan ada survei [untuk evaluasi] dan jadi feedback untuk perbaikan [aturan tarif],” ucap Budi.

“Maka Go-jek mengembalikan tarifnya ke semula [sesuai keputusan menhub],” tambah dia.

Baca juga artikel terkait OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom