Menuju konten utama

Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Power Bank di Pesawat

Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penumpang membawa power bank ke kabin pesawat dengan kapasitas 100 Wh.

Ilustrasi. Kabin pesawat. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA) mengeluarkan aturan pembatasan membawa power bank atau pebgisi daya ke kabin pesawat.

Aturan tersebut dipublikasi oleh operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II melalui akun Twitter resminya pada Selasa (6/3/2018).

Kemudian, pada Jumat (9/3/) malam sekitar pukul 23.21 WIB usai rapat, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengeluarkan peraturan berupa surat edaran soal pembatasan membawa power bank di dalam kabin.

"Untuk konten intinya mengatur pembatasan pembawaan power bank oleh penumpang dan crew dengan rating watt-hour bisa sampai 100 Wh, namun tidak melebihi 160 Wh, dan tidak boleh dipakai untuk mengisi peralatan elektronik portable dan tidak boleh dicharge selama penerbangan," ungkap Agus kepada Tirto.

"Itu surat edaran yang baru terbit hari ini (semalam). Jadi, fresh from the oven," imbuhnya.

Isinya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan IATA, yang juga dipublikasi di twitter AP II soal power bank yaitu memperbolehkan penumpang membawa power bank ke kabin pesawat dengan kapasitas 100 Wh.

Sedangkan, kapasitas antara 100-160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk di bawa ke kabin pesawat. Lalu, di atas 160 Wh dilarang.

Aturan mengenai pembatasan kapasitas power bank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.

Kementerian Perhubungan juga telah memiliki regulasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Public Relation Manager PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano sebelumnya mengatakan bahwa AP II belum mengeluarkan aturan resmi soal pembatasan kapasitas power bank yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat.

"AP 2 selalu mengeluarkan aturan yang merujuk pada aturan yang ada di eegulator. Regulatornya di Dirjen Perhubungan Udara, dan dari Kementerian Perhubungan sendiri belum ada itu PM (Peraturan Menteri)-nya," ujar Yado kepada Tirto pada Jumat malam (9/3/2018) sebelum pernyataan dari Agus.

Dalam PM No.80/2017 telah mengatur batasan membawa baterai ion litium 27 ribu mAh atau 100 Wh secara umum, meliputi power bank, mainan, laptop dan sebagainya.

"Di PM No.80/2017 belum detail mengatur aturan membawa power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum keluarkan maklumat terkait hal itu," terangnya.

Sementara itu, ia menyebutkan penumpang Indonesia rata-rata hanya menggunakan power bank 10-20 mAh.

Baca juga artikel terkait LARANGAN POWERBANK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo
-->