Menuju konten utama

Kemenhub Gunakan Ketepatan Waktu Jadi Dasar Penurunan 12-16% TBA

Kemenhub mengatakan pemberlakuan penurunan TBA sebanyak 12-16 persen mempertimbangkan ketepatan waktu atau on time performance (OTP) yang dianggap semakin membaik.

Kemenhub Gunakan Ketepatan Waktu Jadi Dasar Penurunan 12-16% TBA
Ilustrasi tiket pesawat. FOTO//iStockphoto.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pemberlakuan penurunan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12-16 persen mempertimbangkan ketepatan waktu atau on time performance (OTP) yang dianggap semakin membaik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti menuturkan selama tiga bulan terakhir telah ada perbaikan OTP menjadi 86,29 persen. Nilai itu, katanya, lebih baik dibandingkan capaian sebelumnya yang hanya berkisar 78,88 persen.

“[Penurunan TBA] didasarkan dengan peningkatan OTP sehingga memberi kontribusi pada efisiensi pengoperasian pesawat udara,” ucap Polana dalam konferensi pers di Gedung Karsa, Kemenhub pada Kamis (16/5/2019).

“Berdasarkan evaluasi kami Januari-Maret 2019 ada peningkatan OTP rata-rata tadinya 78,88 persen pada 2018 pada 3 bulan terakhir rata-rata mencapai 88,29 persen,” tambah Polana.

Polana yakin melalui peningkatan OTP ini maka dengan sendirinya akan berkontribusi pada peningkatan efektivitas maskapai yang menurutnya juga meringankan biaya operasional. Misalnya jika tiba-pergi tepat waktu, maka terdapat efisiensi bahan bakar hingga maintenance.

Di samping itu, lama pesawat berada di udara maupun darat juga diyakini berkurang sehingga meminimalisir biaya maskapai.

Dengan demikian, Polana juga memastikan bahwa penurunan TBA ini tetap memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan.

“OTP yang makin baik maka efisiensi lebih baik. Barangkali dengan peningkatan OTP kebutuhan avtur dan lama pesawat di ground juga berkurang. Extra cost untuk kru juga berkurang,” ucap Polana.

Penyesuaian TBA ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Beleid teranyar yang ditandatangani oleh Menhub pada Rabu (15/5/2019) lalu resmi menggantikan Kepmenhub Nomor 72 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 29 Maret 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait TARIF TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri