Menuju konten utama

Kemenhub Beri Toleransi Penegakan Hukum Bagi Taksi Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menerbitkan surat edaran terkait penundaan penegakan hukum taksi online yang sejatinya berlaku mulai 1 Oktober 2016.

Kemenhub Beri Toleransi Penegakan Hukum Bagi Taksi Online
Ilustrasi. Antara Foto/Ho/Adrian.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan toleransi penegakan hukum bagi taksi online yang seharusnya diberlakukan mulai 1 Oktober 2016.

"Tanggal 1 Oktober tetap berlaku peraturannya, tetapi law enforcement (penegakan hukumnya), dirazianya nanti kita mundurkan enam bulan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di sela-sela kegiatan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Montreal, Jumat (30/9/2016).

Budi mengaku telah menerbitkan surat edaran terkait penundaan penegakan hukum tersebut. Cukup dilematis, karena di satu sisi peraturan harus ditegakan, sementara di sisi lain taksi online dinilai masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di tengah moda transportasi darat yang cenderung belum memadai.

"Kami memberikan kesempatan ini bukan meniadakan aturan, tapi ingin mengingatkan satu aturan yang sangat simpatik dan untuk kepentingan rakyat," kata Budi.

Karena itu, ia menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada taksi online untuk dilakukan pembinaan untuk memenuhi aturan tersebut, serta memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Persyaratan tersebut di antaranya, kendaraan harus berbadan hukum, pengemudi harus memilik SIM A umum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.

Terkait realisasi penegakan hukum, Budi berjanji setelah penundaan enam bulan tersebut akan ditegakkan.

"Penundaan ini juga agar tidak ada luka di masyarakat, suatu waktu akan dilakukan law enforcement," kata Budi.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah terkait pengoperasian taksi online tersebut, salah satunya memfasilitasi agar menjadi legal melalui payung hukum Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Namun, pihak taksi online masih saja mengaku keberatan dengan dilakukan berbagai aksi demonstrasi menolak implementasi undang-undang tersebut.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, taksi online tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan penumpang tanpa trayek.

Selain itu, struktur tarif yang rendah dan ditentukan secara bebas oleh perusahaan dan tidak mengikuti aturan juga dinilai turut memicu persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca juga artikel terkait TAKSI ONLINE

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora