Menuju konten utama

Kemenhub Akui Sudah Surati AP dan Airnav Minta Diskon Buat Maskapai

Polana mengingatkan pemberlakuan penurunan tarif batas atas ini masih akan dievaluasi lebih lanjut.

Kemenhub Akui Sudah Surati AP dan Airnav Minta Diskon Buat Maskapai
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan pemerintah telah berupaya meminta insentif kepada para penyedia layanan pendukung penerbangan udara, seperti Angkasa Pura dan Airnav.

Menurut Polana, upaya itu sudah dilakukan pada badan usaha penerbangan yang berada di bawah Kemenhub guna menyikapi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12-16 persen. Namun, hal ini belum dilakukan oleh badan usaha lain yang berada di dalam kewenangan kementerian lain seperti BUMN.

“Itu sudah dilakukan. Saya atas nama Dirjen sudah menyurati AP1, AP2, dan Airnav,” ucap Polana dalam konferensi pers di Gedung Karsa, Kemenhub pada Kamis (16/5).

Dalam prosesnya, Polana menjelaskan, pemerintah telah bertemu dengan para pemangku kepentingan terkait di industri penerbangan. Hasilnya, ia mengimbau agar badan usaha itu memberi insentif pada maskapai sehingga meringankan biaya operasional seperti melalui diskon.

Saat ini, pemberlakuan TBA itu juga diberlakukan asumsi bahwa harga avtur berada di kisaran Rp10.845 per liter dan nilai tukar Rp14.138 per dolar.

“Kami mengimbau agar bandar udara dan penyelenggara navigasi memberi insentif agar diberi insentif. Jadi komponen biaya penyelenggara jasa dapat diberi sedikit diskon,” ucap Polana.

Polana mengingatkan pemberlakuan penurunan tarif batas atas ini masih akan dievaluasi lebih lanjut. Apabila nanti ada pergerakkan harga minyak dan kurs rupiah, maka tidak menutup kemungkinan ketentuan tarif ini akan disesuaikan mengikuti kondisi yang ada.

Penyesuaian TBA ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Beleid teranyar yang ditandatangani oleh Menhub pada Rabu (15/5) lalu resmi menggantikan Kepmenhub No. 72 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 29 Maret 2019 lalu.

“Keputusan Menteri yang baru ini kami akan lakukan evaluasi secara berkala setiap 3 bulan dan sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan signifikan terhadap nilai avtur dan tukar rupiah,” ucap Polana.

Baca juga artikel terkait TARIF PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto