Menuju konten utama

Kemenhub Akan Perketat Pengawasan Layak Jalan Bus Pariwisata

Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan membuat data base mengenai bus pariwisata, sebagai referensi bagi masyarakat untuk memilih bus.

Kemenhub Akan Perketat Pengawasan Layak Jalan Bus Pariwisata
Ilustrasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mempimpin rapat kerja di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/18.

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan, Budi Setiyadi berencana membuat data base Perusahaan Otobus (PO) yang memiliki bus pariwisata yang telah memenuhi kriteria layak jalan. Data base itu nantinya menjadi referensi masyarakat untuk memilih bus.

Budi mengatakan, dengan begitu dapat menghindarkan masyarakat dari PO yang kurang memperhatikan keselamatan penumpangnya.

"Masyarakat bisa mengakses kendaraan yang direkomendasikan pemerintah apa, kalau perusahaan tidak baik masyarakat tidak bisa memilih," ujar Budi.

Kemudian, dalam jangka menengah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan langkah-langkah untuk kendaraan bus wisata melakukan ramp check. Budi mempertimbangkan 2 skema untuk diterapkan, yaitu ramp check dari Dinas Perhubungan (Dishub) di daerah atau ramp check mandiri oleh operatornya.

"Tapi, ramp check mandiri harus ada pengawasan dari pemerintah juga," ujar Budi.

Rencana tersebut menyusul terjadinya kecelakaan bus pariwisata masuk jurang di Komplek Tanjakan Letter S, Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (8/9/2018).

Peristiwa ini terjadi pada pukul 11.00 WIB. Bus yang mengalami kecelakaan tunggal ini mengangkut penumpang rombongan Catur Putra Grup (CPG) Bogor berjumlah 31 orang dengan dua awak bus.

"Saya hari Jumat rapat membedah kasus dari Sukabumi itu persoalan seperti apa. Perubahan regulasi akan kami lakukan, jika diperlukan," ujar Budi.

Pada Jumat itu, rapat akan mencari berbagai aspek keselamatan masal baik dari sisi regulasi maupun kelayakan kendaraan yang kurang dan dilanggar dari berbagai pihak, yaitu pengemudi maupun PO.

"Saya minta kepolisian melakukan penyidikan kasus kemarin, Cikidang itu dari aspek hukum tidak hanya pengemudinya saja, tapi juga operatornya, melakukan pemeriksaan. Kalau operator ada tanggung jawab pidana bisa melakukan hal yang sama (pemberian sanksi)," ujar Budi.

Ke depan, Budi juga mempertimbangkan di daerah yang terjal seperti jalan terjadinya kecelakaan itu dapat diberlakukan syarat jalan.

"Harapan saya akan sampai pada (aturan) jalan ini boleh atau tidak untuk bus sedang. Jalan Cibadak sampai Pelabuhan Ratu saya baru lihat jalan demikian berbahaya terutama pengemudi yang kurang menguasai medan, apalagi penerangan jalan memang kurang di sana dan itu juga ada kebun kelapa sawit," ujar Budi.

Baca juga artikel terkait DIRJEN PERHUBUNGAN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo