Menuju konten utama
Pengurangan Impor Migas

KemenESDM "Paksa" Badan Usaha Penyalur BBM Beli Solar ke Pertamina

Kementerian ESDM meminta setiap badan usaha penyalur BBM yang ada di Indonesia untuk membeli minyak solar (gasoil 48) kepada PT Pertamina (Persero) dengan skema business to business (B to B).

KemenESDM
Pengawas Kemetrologian Kementerian Perdagangan memeriksa pompa ukur bahan bakar minyak saat sidak di SPBU, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/10/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Upaya pemerintah menekan impor migas terus dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, rencana untuk mewajibkan badan usaha untuk membeli minyak solar (gasoil 48) kepada PT Pertamina (Persero) dengan skema business to business (B to B).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, hal tersebut bakal dianjurkan kepada setiap badan usaha penyalur BBM yang ada di Indonesia.

Djoko juga menegaskan bahwa langkah untuk membeli solar ke Pertamina ini dianjurkan "secara keras" dari Kementerian ESDM.

"Disarankan keras. Yang teken rekomendasi kan saya, sebelum saya teken suruh negosiasi dulu dengan Pertamina selama barangnya ada, B to B," kata Djoko di Komisi VII DPR RI, Senin (15/7/2019).

Meski demikian, Djoko mengaku tetap akan mengeluarkan rekomendasi izin impor jika solar yang dimiliki Pertamina tak sesuai dengan yang dibutuhkan badan usaha.

Karena itulah, kata dia, pemerintah juga terus mendorong Pertamina untuk meningkatkan kualitas produksi solar dalam negeri agar dapat digunakan oleh Badan Usaha lain yang ada di Indonesia tanpa harus mengimpor.

"Ya kalau nggak sesuai ya dikasih. Ya kan solar 51 sama 48. Kalau yang [mengandung cetane] 48 kan Pertamina kelebihan, kalau 48 beli di Pertamina B to B. Kalau yang [cetane] 51 kan kurang jadi boleh impor," tuturnya.

Baca juga artikel terkait IMPOR MIGAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri