Menuju konten utama

Kemendikbudristek Temukan Kampus Swasta Fiktif di Banten

Kampus fiktif bernama Universitas Painan itu merupakan gabungan tiga perguruan tinggi swasta yang saling terafiliasi.

Kemendikbudristek Temukan Kampus Swasta Fiktif di Banten
Ilustrasi sekolah kedinasan. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Perguruan tinggi swasta (PTS) di Provinsi Banten diduga memalsukan surat keputusan izin operasional dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2020 lalu. Kampus bernama Universitas Painan tersebut ditengarai memalsukan lima izin agar menjadi universitas.

Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbudristek, Paristiyanti Nurwadani mengatakan, kampus tersebut semula berdiri di Jawa Timur, kemudian pindah ke Tangerang, Banten dengan mengantongi izin palsu.

Kementerian mencatat lima izin dipalsukan meliputi SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten; SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimanana dimaksud pada poin satu; SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.

Kemudian, SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua; dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten

"Kelima SK palsu tersebut adalah untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya," kata Paristiyanti, Kamis (29/4/2021).

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar menyebut, Universitas Painan hingga saat ini belum pernah ada alias fiktif dan belum melakukan perekrutan mahasiswa baru.

Sesuai dengan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 60 ayat (2) disebutkan bahwa PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin menteri. Selain itu, di Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa program studi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

Dengan demikian, kampus telah melanggar undang-undang tentang pembentukan sebuah universitas, termasuk oembukaan program studi.

Baca juga artikel terkait PERGURUAN TINGGI atau tulisan lainnya

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali