Menuju konten utama

Kemendikbudristek: Kuota Guru PPPK 2022 Sebanyak 319.797 Formasi

Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme perekrutan guru PPPK yang dibuka pada awal Oktober 2022.

Kemendikbudristek: Kuota Guru PPPK 2022 Sebanyak 319.797 Formasi
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan kuota guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 mencapai 319.797 formasi. Angka ini lebih sedikit dari perhitungan Kemendikbudristek sebelumnya, yaitu lebih dari 781 ribu formasi guru PPPK.

“Setelah melewati proses yang panjang serta koordinasi dengan daerah didapat formasi PPPK sebanyak 319.797 formasi,” ujar Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Nunuk menjelaskan jumlah formasi 319.797 tersebut didapat setelah melakukan perhitungan dengan Kementerian PAN-RB dan pemerintah daerah. Perekrutan guru PPPK tersebut akan dibuka pada awal Oktober 2022.

“Perekrutan ini merupakan salah satu upaya perekrutan guru. Jadi bukan satu-satunya upaya dalam pemerataan guru di Tanah Air,” kata dia.

Perekrutan guru ASN PPPK ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya pemerintah membuka pendaftaran guru PPPK pada 2021. Perekrutan tersebut menghasilkan lebih dari 293.000 guru PPPK.

Kemendikbudristek menggunakan tiga mekanisme perekrutan guru PPPK 2022. Pertama adalah seleksi bagi yang sudah lolos passing grade (PG) atau nilai ambang batas pada 2021.

“Mereka tidak perlu mengikuti tes lagi. Jumlahnya mencapai 193.000 guru. Jika masih ada formasi daerah, maka ada mekanisme kesesuaian bagi 740.000 guru non ASN di sekolah negeri,” kata Nunuk.

Mekanisme kedua tersebut harus memenuhi syarat yakni mengajar di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan minimal mengajar tiga tahun. Mekanisme terakhir adalah dengan seleksi terbuka.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu, Adrianto mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan sebanyak Rp14 triliun untuk seleksi PPPK 2022. Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga terdapat kontribusi dari pemerintah daerah.

Baca juga artikel terkait SELEKSI PPPK GURU 2022

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan