Menuju konten utama

Kemendikbud: Tak Ada Kenaikan UKT Selama Pandemi Corona COVID-19

Kemendikbud memastikan tak ada kenaikan UKT selama masa pandemi corona COVID-19.

Kemendikbud: Tak Ada Kenaikan UKT Selama Pandemi Corona COVID-19
Dosen menyampaikan materi Tata Hidang kepada mahasiswa saat perkuliahan secara daring di Jaya Wisata International Hotel School, Denpasar, Bali, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf.

tirto.id - Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada saat pandemi virus corona COVID-19.

"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT pada masa pandemi COVID-19. Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Dia menambahkan keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat melanjutkan kuliah.

Mneurutnya, berdasarkan keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terdapat empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Mahasiswa dapat mengajukan keringanan UKT kepada pimpinan PTN sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing persegi.

"Pemerintah juga memfasilitasi pemberian bantuan KIP Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS. Tahun in pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa," katanya.

Kemendikbud mengapresiasi perguruan tinggi yang memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa selama pembelajaran di rumah, demikian Nizam.

Sebelumnya, Nizam menyatakan dukungannya terhadap keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait relaksasi UKT.

"Kemendikbud sejalan dan mendukung keputusan rektor-rektor yang tergabung dalam MRPTNI," ujar Nizam di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia menambahkan MRPTNI telah memutuskan empat opsi UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi COVID-19.

Kebijakan UKT tersebut, yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT yang tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Meski demikian, kebijakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan relaksasi biaya kuliah.

Tuntutan BEM SI tersebut, yakni mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus, biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus.

BEM SI bersama mahasiswa dari seluruh Indonesia pada Selasa (2/6/2020) melakukan aksi media #MendikbudDicariMahasiswa pada akun media sosial Twitter untuk menuntut hal tersebut.

Baca juga artikel terkait UKT

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH