Menuju konten utama

Kemendikbud Hapus Ujian Nasional SD Mulai 2020

Kemendikbud resmi menghapus Ujian Nasional untuk jenjang SD mulai 2020 sejalan dengan upaya menciptakaan kemerdekaan pembelajaran oleh Nadiem Makarim.

Kemendikbud Hapus Ujian Nasional SD Mulai 2020
Siswa sekolah dasar mengikuti edukasi antikorupsi saat Roadshow Bus KPK 2019 Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Jombang, Jawa Timur, Jumat (5/7/2019). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz/

tirto.id - Ujian Nasional Berstandar Nasional (USBN) tingkat sekolah dasar (SD) tak lagi diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai 2020.

"Mulai tahun 2020 ini untuk tingkat SD tidak ada lagi USBN, namun mengacu pada Permendikbud 43/2019 maka ujian untuk tingkat satuan pendidikan diserahkan pada sekolah masing-masing," kata Kepala Seksi Pembelajaran Subdit Kurikulum Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Setiawan, dilansir Antara, Kamis (23/1/2020).

Pengelola SD, kata dia, dapat menggelar ujian mandiri dengan soal yang disusun berdasar kebutuhan sekolah. Saat ini, tercatat SD di Indonesia mencapai 140.805 unit.

Setiawan menyebut, Kemendikbud tak membuat kebijakan apapun terkait penyelenggaraan ujian nasional. Kebijakan ujian akhir di SD diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Penghapusan UN bagi siswa SD, diklaim merupakan salah satu poin dari misi Mendikbud Nadiem Makarim bertema 'Merdeka Belajar'.

"Semuanya diserahkan sekolah, sekolah yang memiliki kewenangan untuk menilai siswanya," ujar dia.

Menurut dia, ujian yang digelar oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Mulai tahun ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.

Hal itu dikarenakan kewenangan USBN diserahkan ke sekolah atau dengan kata lain sekolah harus membuat soalnya sendiri.

Baca juga artikel terkait UJIAN NASIONAL

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz