Menuju konten utama

Kemendikbud Bentuk Satgas Zonasi Pendidikan di 8 Klaster Provinsi

Kemendikbud membentuk satgas implementasi zonasi yang bertugas mempercepat peningkatan kualitas pendidikan di delapan klaster provinsi. 

Kemendikbud Bentuk Satgas Zonasi Pendidikan di 8 Klaster Provinsi
Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi (kiri) didampingi Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan Barlian (kanan) saat dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9' di Jakarta, Jumat (18/8/2017). ANTARA/Puspa Perwitasari

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mempercepat peningkatan kualitas sekolah di semua daerah dengan membentuk satuan tugas (satgas) implementasi zonasi pendidikan.

"Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan zonasi, salah satu yang kita lakukan adalah membentuk satgas implementasi zonasi pendidikan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Didik menjelaskan tugas satgas tersebut ialah mensinkronisasikan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pendidikan. Satgas itu juga bertugas mendorong sinergi potensi milik pusat dan daerah dalam mengatasi masalah di sektor pendidikan.

"Mulai PPDB, pelatihan guru, dan bantuan kepada daerah, nanti akan ditangani satgas. Misalkan urusan bencana, maupun kegiatan-kegiatan berkaitan pendidikan, penanggungjawabnya satgas di masing-masing provinsi," kata Didik.

Satgas itu terbagi dalam 8 klaster provinsi dengan koordinator unit-unit lembaga di Kemendikbud. Berikut ini daftar klaster tersebut:

1. Klaster I meliputi provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Papua, dengan koordinator Badan Bahasa

2. Klaster II meliputi Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, Sulawesi Barat, dengan koordinator Itjen

3. Klaster III meliputi Banten, Maluku Utara, Kalbar, Gorontalo, dengan koordinator Balitbang

4. Klaster IV meliputi Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Timur, Riau, dengan koordinator Ditjen PAUD dan Dikmas.

5. Klaster V meliputi Jawa Timur, NTB, Kalimantan Utara, Papua Barat, dengan koordinator Ditjen Kebudayaan

6. Klaster VI meliputi Sulawesi Selatan, NTT, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Bengkulu, dengan koordinator Ditjen GTK

7. Klaster VII meliputi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali, Lampung, dengan koordinator Ditjen Dikdasmen

8. Klaster VIII meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Jambi, dengan koordinator Setjen.

Didik menerangkan, meski koordinator di masing-masing klaster berasal dari Kemendikbud atau pemerintah pusat, mereka akan dibantu koordinator daerah dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

"Ini bertugas membantu pemda termasuk untuk intervensi misal pusat punya uang berapa, daerah punya uang berapa, untuk apa digunakannya, agar mempercepat kualitas pendidikan. Ini agar dibicarakan," kata Didik.

Dia optimistis kehadiran satgas ini akan memudahkan pemerintah pusat mengetahui daerah mana saja yang perlu diintervensi. Dengan begitu, bantuan bisa diarahkan secara tepat ke daerah yang benar-benar membutuhkan.

"Satgas ini sesuai dengan kebuutuhan daerahnya. Dan satgas ini sekarang akan langsung mulai," ujar Didik.

Baca juga artikel terkait SATGAS ZONASI PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom