Menuju konten utama

Kemendikbud Akan Tinjau Kesemrawutan PPDB 2019 Jalur Zonasi

Kemendikbud masih akan meninjau kembali segala bentuk protes yang bermunculan lantaran skema zonasi ini.

Kemendikbud Akan Tinjau Kesemrawutan PPDB 2019 Jalur Zonasi
Warga menunjukkan bukti pendaftaran SMP jalur zonasi saat berunjukrasa di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pd.

tirto.id - Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis R Luddin menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejauh ini relatif aman, jika dilihat secara umum. Meski demikian, ia tidak menampik telah terjadi kesemrawutan di beberapa daerah terkait jalur zonasi.

"Cuma di beberapa kota atau daerah, yang masih belum pas. Misalnya Tangerang dan Depok," ujarnya di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, (19/6/2019).

Sejauh ini ia katakan, Kemendikbud masih akan meninjau kembali segala bentuk protes yang bermunculan lantaran skema zonasi ini. Apakah memang persoalannya karena skema tersebut atau justru di luar itu.

Pasalnya menurutnya, masing-masing daerah memiliki varian aturan turunannya masing-masing terkait dengan pelaksanaan zonasi sesuai dengan arahan Permendikbud No.51/2018.

"Kalau mereka [peserta didik] di zonasi harus bisa masuk. Kalau di luar itu kita cek ke lapangan. Tangerang dan Depok saya dapat laporan. Nanti ada tim yang mengecek daerah-daerah," ujarnya.

Ia juga menduga kesemrawutan yang terjadi disebabkan membengkaknya peserta didik yang menempuh jalur prestasi.

"Misal saya di [daerah] a melintas ke [daerah] c, karena anaknya berprestasi. Sehingga melebihi itu dan orang pada ribut. Saya khawatir itu yang terjadinya kisruh antara orang tua dan panitia setempat," ujarnya.

Menurutnya sesuai dengan Permendikbud tersebut, skema zonasi terbagi menjadi tiga jalur penerimaan, yaitu 5 persen jalur prestasi, 5 persen jalur perpindahan orangtua/wali, dan 90 persen jalur zonasi.

"Hanya saja persoalannya daerah membuat penyesuaian sesuai interest masing-masing. Oleh karena itu saya meminta ke teman-teman di daerah prinsip general harus masuk," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dipna Videlia Putsanra