Menuju konten utama

Kemendikbud Ajak Masyarakat Ikut Upacara HUT RI

Kemendikbud mengimbau sekolah untuk menginformasikan kepada orang tua dan masyarakat untuk mengikuti upacara 17 Agustus 2019.

Kemendikbud Ajak Masyarakat Ikut Upacara HUT RI
Rangkaian kendaraan yang membawa Presiden Joko Widodo tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pidato RAPBN 2020 beserta nota keuangan dihadapan anggota DPR. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat di Indonesia untuk turut serta dalam upacara bendera peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia di wilayahnya masing-masing.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 90246/A.AS/TU/2019 tentang Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat pada Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Surat edaran tersebut disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," kata Sekjen Kemendikbud, Didik Suhardi melalui surat edaran tersebut, Jumat (16/8/2019).

Berdasarkan surat edaran Sesjen Kemendikbud tersebut, terdapat sejumlah imbauan terkait pelibatan publik dalam penyelenggaraan upacara bendera HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

Menurut dia, penyelenggaraan upacara bendera peringatan 17 Agustus 2019 berpedoman SE Sekjen Kemendikbud nomor 85567/A.A6.2/TU/2019.

Kemudian, kata dia, Kemendikbud juga mendorong kepada seluruh masyarakat untuk menguatkan ikatan tri pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat melalui penyiapan barisan khusus bagi ketiga pihak tersebut pada saat upacara bendera peringatan HUT RI ke-74 berlangsung.

Kemendikbud, kata dia, mengimbau sekolah untuk menginformasikan kepada orang tua dan masyarakat mengenai pelaksanaan upacara bendera di sekolah dan pakaian resmi yang dikenakan saat upacara.

"Pakaian yang dikenakan harus rapi dan sopan dengan memperhatikan norma kepantasan. Misalnya berupa baju batik atau kemeja dengan bawahan berwarna gelap, memakai pakaian tradisional yang pantas dan sopan, dan tidak diperkenankan memakai kaos dan sandal," tutur dia.

Terakhir, Kemendikbud meminta kepada seluruh Sekolah bersama orang tua dan masyarakat sekitar bergotong-royong dalam menyelenggarakan aneka kegiatan memeriahkan peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 di lingkungan sekolah.

Baca juga artikel terkait HUT KEMERDEKAAN RI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hard news
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali