Menuju konten utama

Kemendes PDTT: Penggunaan Dana Desa Dibahas Lewat Musyawarah

Penggunaan dana desa sendiri harus dibicarakan melalui musyawarah desa terlebih dahulu untuk selanjutnya dibuatkan Peraturan Desa.

Kemendes PDTT: Penggunaan Dana Desa Dibahas Lewat Musyawarah
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengikuti rapat terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyebutkan tahap awal dari realisasi dana desa memang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur. Lebih lanjut, penggunaannya pun lantas dialokasikan untuk keperluan pemberdayaan masyarakat desa.

“Dana desa ini kan pada awalnya untuk mengurangi gap antara pelayanan dasar dan pembangunan desa itu sendiri,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa PDTT Bonny Prasetya kepada Tirto pada Selasa (6/11/2018).

Oleh karena fokusnya yang kemudian beralih pada pemberdayaan masyarakat desa, Bonny menyebutkan hasil belanjanya jadi berbeda antar setiap desa. Di kawasan pedesaan yang memang sebagian besar perekonomiannya bergantung pada sektor pertanian, Bonny mengatakan dana desa lantas digunakan untuk pengembangan produk unggulan, pasca panen, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penggunaan dana desa harus dibicarakan melalui musyawarah desa terlebih dahulu untuk selanjutnya dibuatkan Peraturan Desa. Dengan demikian, alokasi penggunaannya pun akan bergantung pada kesepakatan masyarakat desa masing-masing.

“Kalau desa tertinggal akan lebih banyak infrastruktur. Lalu kalau desa berkembang mulai ke perekonomian desanya, sementara untuk desa mandiri ke pengembangan sumber daya manusianya,” ucap Bonny.

Namun, saat disinggung mengenai tingkat optimalisasi penyerapan dana desa di sektor pertanian selama ini, Bonny mengaku kementerian belum melakukan analisis menyeluruh berdasarkan angka yang ada. Ia menyebutkan data dasar dari penggunaan dana desa sendiri ada di Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD).

“Sedangkan untuk data resmi pemerintah masih menunggu data yang berasal dari Potensi Desa Badan Pusat Statistik (Podes BPS),” ujar Bonny.

Efektivitas penggunaan dana desa sendiri jadi dipertanyakan setelah BPS mengumumkan bahwa angka pengangguran di desa naik tipis secara year-on-year. Padahal semestinya dana desa bisa berkontribusi untuk membuka lapangan kerja serta mengentaskan kemiskinan di pedesaan.

Pada Agustus 2018, persentase angkatan kerja yang menganggur di desa tercatat 4,04 persen, sementara pada periode yang sama di tahun sebelumnya adalah 4,01 persen.

Kepala BPS Suhariyanto pun tidak melihat adanya korelasi antara kenaikan angka pengangguran itu dengan dana desa yang dikucurkan pemerintah. Ia menyebutkan bahwa angka pengangguran naik karena jumlah pekerja di sektor pertanian yang menyusut.

“Kalau dilacak, di sana ada penurunan untuk jumlah petani palawija dan karet. Sehingga terkait dengan program padat karya tunai itu tidak terkait pada pertanian,” ucap Suhariyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (5/11/2018).

Baca juga artikel terkait ANGGARAN DANA DESA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri