Menuju konten utama

Kemendagri Targetkan Pemprov DKI Tetapkan APBD Sebelum Akhir Tahun

Evaluasi itu dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan APBD ke Kemendagri pada Kamis (12/12/2019) pekan lalu.

Kemendagri Targetkan Pemprov DKI Tetapkan APBD Sebelum Akhir Tahun
Warga yang mengatasnamakan Ibu-ibu Miskin Jakarta melakukan aksi tolak pemborosan anggaran di depan Gedung DPRD DKI Jakata, Rabu (13/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim sejauh ini telah mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta mencapai lebih dari 50 persen. Evaluasi itu dilakukan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan APBD ke Kemendagri pada Kamis (12/12/2019) pekan lalu.

"Kalau bicara sudah berapa jauh ya saya pikir paling enggak ya minimal sudah di atas 50 persen lah," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).

Syarifuddin mengatakan terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI, namun catatan tersebut belum bisa dipublikasikan ke masyarakat. Meski begitu, menurut Syarifuddin catatan itu pada umumnya hanya sebatas koreksi perbaikan nomenklatur anggaran, nama kegiatan, dan lainnya.

"Ada pasti [catatan], orang yang APBD kecil aja catatannya ya, ada. Apalagi yang APBD besar seperti DKI," ucapnya.

Kemendagri mengatakan maksimal melakukan evaluasi selama 15 belas hari setelah Pemprov menyerahkan APBD. Namun Kemendagri berusaha agar waktu evaluasi dipercepat menjadi 10 hari saja.

"Yang jelas DKI itu biasanya kami 10 harian, kami bisa selesaikan 10 hari kerja," tuturnya.

Setelah Kemendagri memberikan hasil evaluasi, Pemprov melakukan perbaikan APBD DKI maksimal dalam waktu satu minggu.

Dia menjelaskan APBD DKI Jakarta 2020 harus ditetapkan sebelum pergantian tahun atau terakhir 31 Desember 2019. Bila melebihi waktu yang telah ditetapkan Gubernur dan anggota dewan akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam Pasal 312 dijelaskan bila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi administratif tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.

"Ada konsekuensinya, jadi intinya sesuai amanat UU 23 Tahun 2014, hasil evaluasi menteri itu harus dipatuhi," tegasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) 2020 mendatang.

Total anggaran yang disahkan adalah Rp87,95 triliun, dengan rincian Rp82,19 triliun pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp79,61 triliun. Untuk penerimaan pembiayaan daerah sendiri sebesar Rp5,7 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,3 triliun.

Meski demikian ada beberapa catatan yang turut dilampirkan oleh DPRD DKI Jakarta untuk menjadi bahan evaluasi.

"Saya bacakan beberapa catatan, saran, dan masukan bidang pemerintahan, bidang perekonomian, bidang keuangan, bidang pembangunan dan lingkungan hidup, dan bidang kesejahteraan rakyat," ucap anggota Badan Anggaran (Banggar) DKI Jakarta, Achmad Yani, saat membacakan dokumen raperda APBD 2020, di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (11/12/2019) sore pekan lalu.

Baca juga artikel terkait APBD DKI 2020 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto