Menuju konten utama

Kemendagri Tak Setuju Anies akan Coret LPJ Operasional RT/RW

Menurut Soni Sumarsono, setiap rupiah uang rakyat yang harus dikeluarkan dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kemendagri Tak Setuju Anies akan Coret LPJ Operasional RT/RW
Foto Soni Sumarsono. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mempertanyakan rencana Gubernur Anies Baswedan untuk menghilangkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) uang operasional Ketua RT/RW.

Sebab, menurutnya, setiap rupiah uang rakyat yang harus dikeluarkan dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Ya, enggak bisa dong, bagaimana bisa mempertanggungjawabkan uang operasional, wong gaji aja ada kuitansi apalagi uang negara, yang jelas pengeluaran," ungkap Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2017).

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa Pemprov boleh mengubah mekanisme pertanggungjawaban RT/RW terhadap penggunaan uang operasional. Hal itu, kata dia, lantaran Kemendagri tak mengatur mekanisme baku terkait bentuk pertanggungjawaban tersebut.

"Laporannya yang dihapus mungkin dalam bentuk yang lain pertanggungjawabannya kan bisa juga pertanggungjawaban dalam bentuk lain. Tidak laporan tapi kwitansi kan bisa juga," imbuhnya.

Di sisi lain, Sumarsono juga memaklumi bahwa LPJ uang operasional RT/RW seringkali berbelit-belit dan menyulitkan pencairan dana tersebut. Pada praktiknya, hal itu pula lah yang menurutnya menyebabkan para ketua RT/RW memanipulasi LPJ keuangan mereka.

"Saya kira kalau sampai itu, tugasnya lurah untuk mengontrol untuk mengawasi," ujarnya. "Setiap jenjang pemerintah kan ada pengawasnya sesuai enggak sesuaikan tergantung justifikasi namanya kontrol supervisornya lurah. Saya kira itu aja," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kunjungan kerjanya ke wilayah kota administrasi Jakarta Pusat kemarin (5/12/2017), Anies Baswedan berujar bahwa para Ketua RT/RW tidak perlu lagi membuat LPJ uang operasional mulai tahun depan.

Hal itu ia tegaskan di hadapan Ketua RT dan RW se-Jakarta Pusat, setelah banyak keluhan terkait mekanisme LPJ keuangan tersebut dilontarkan dalam sesi tanya jawab.

"Tadi saya sudah tanya sama Asisten Pemerintahan. 2017 Bapak Ibu tidak perlu menuliskan laporan (pertanggungjawaban operasional)," ujarnya di Gedung pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan DKI Jakarta Bambang Sugiyono mengatakan, sedang menyiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait laporan pertanggungjawaban operasional itu.

"Jadi kita sudah mengirimkan surat (ke DPRD) kalau tahun depan akan ada revisi Pergub karena ada aspirasi warga seperti itu," kata Bambang usai acara di gedung Pertemuan Pertamina, kemarin.

Namun, jelas dia, ada dua opsi. Pertama adalah pengilangan total LPJ uang operasional, dan Kedua adalah menggantinya dengan kuitansi bukti penerimaan.

"Mungkin nanti tanda terima bahwa dia (RT/RW) sudah menerima (dana operasional). Tanggung jawabnya berdasarkan itu," ucapnya.

Bambang juga mengatakan bahwa dana operasional RT dan RW di DKI Jakarta mengalami peningkatan sebesar Rp500 ribu per bulan.

Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 antara DPRD DKI dan Pemprov DKI, ujar dia disepakati bahwa Ketua RT akan menerima dana Rp 2 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp1,5 juta dan Ketua RW menerima dana Rp2,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 2 juta. "Jadi anggarannya sudah siap dan disetujui oleh DPRD," sebutnya.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri