Menuju konten utama

Kemendagri Sebut Desa Fiktif Sah Secara Historis dan Sosiologis

Menurut Kemendagri, empat desa yang disebut fiktif merupakan desa yang sah secara historis dan sosiologis.

Kemendagri Sebut Desa Fiktif Sah Secara Historis dan Sosiologis
Darmayanti bersama tiga orang anak yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Dana Desa berada di pintu rumahnya di Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Jojon/aww.

tirto.id - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan menyatakan, sebanyak empat desa yang belakangan dikatakan fiktif sebenarnya ada dan sah sebagai desa secara historis dan sosiologis.

"Sebenarnya tidak fiktif, ada, kita garis bawahi tidak fiktif ya," kata Nata Irawan di Jakarta seperti diberitakan Antara, Senin (18/11/2019).

Hanya saja, kata Nata, pembentukan dan langkah mendefinitifkan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara itu ditemukan tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.

Ada 56 desa yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut, termasuk empat desa yang dianggap fiktif, yaitu Desa Arombu Utama, Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau, Kecamatan Routa, dan Desa Napooha, Kecamatan Latoma.

Pada empat desa itu, Nata megatakan bahwa timnya mendapatkan aktivitas pemerintahan tidak berjalan dengan baik, karena kepala desa dan perangkat tidak mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Persoalan lainnya yakni adanya kesenjangan antara kepala desa beserta perangkatnya terhadap penghasilan yang diterima pendamping lokal desa yang notabene tidak banyak membantu dan tidak selalu hadir di lapangan.

Hasil dari laporan timnya juga mendapati data ihwal kepala daerah yang tidak melakukan pembinaan secara menyeluruh terkait dengan tata kelola pemerintahan desa. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendagri segera mengirimkan surat edaran untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa.

"Penataan ulang sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ucapnya.

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dalam Pasal 116 Ayat 1 menyatakan bahwa desa yang sudah ada sebelum lahirnya undang-undang tetap diakui sebagai desa.

Kemudian Kemendagri juga akan melakukan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pusat, provinsi, kabupaten, kota serta kecamatan.

"APIP yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa," ujarnya.

Baca juga artikel terkait DANA DESA atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hard news
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Widia Primastika