Menuju konten utama

Kemendagri Sebut Biaya Pilkada Mahal, KPK Usulkan Tiga Hal

Menurut KPK, mahalnya biaya pilkada langsung dapat ditekan dengan program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah, usulan penguatan APIP dan pencegahan di sektor politik.

Kemendagri Sebut Biaya Pilkada Mahal, KPK Usulkan Tiga Hal
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal tidak murahnya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan potensi korupsi kepala daerah.

Menurut KPK, ada tiga hal yang KPK tawarkan terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

"Pertama, menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah. Kedua, usulan penguatan APIP. Ketiga, pencegahan di sektor politik, termasuk terkait pendanaan politik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2019).

Febri mengatakan, upaya pencegahan dilakukan untuk meminimalisir risiko korupsi sehingga masyarakat lebih bisa menikmati anggaran yang disalurkan ke daerah.

"Kami mencoba berprasangka baik, pernyataan tersebut lebih sebagai upaya pemetaan masalah dan otokritik yang sedang dilakukan Kemendagri terkait korupsi Kepala Daerah," lanjut Febru.

Dia juga menjelaskan, KPK sudah memproses sebanyak 120 kepala daerah yang terjerat kasus suap, pengadaan, perizinan, ataupun pencucian uang. Bahkan 49 diantaranya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)—pada 2018 sebanyak 22 dan 2019 terdapat 9 OTT.

Upaya penindakan yang dilakukan KPK semata-mata, ujar Febru, untuk menunjukkan bahwa kasus korupsi di daerah bukan sesuatu yang bisa dianggap angin lalu saja. Jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah seperti ini, bukan tidak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja.

"Tiga hal pokok upaya pencegahan yang digagas KPK tersebut sangat membutuhkan kontribusi kongkrit dari Kemendagri dan instansi terkait lainnya," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA LANGSUNG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana