Menuju konten utama

Kemendagri: Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar Sesuai UU

Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada menjadi payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.

Kemendagri: Pelantikan Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar Sesuai UU
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan, Sekda Jabar Iwa Karniwa dan Penjabat terpilih Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan menghadiri pelantikan Penjabat Gubernur Jabar di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri menyebut, penunjukkan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, sebelum melakukan pelantikan pihaknya sudah melihat dasar hukum. Bahtiar pun menyebut Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur.

"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bahtiar, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).

Dikutip dari situs web Kemendagri, soal pelantikan itu juga ada di penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara.

Selanjutnya, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden.

Kemudian, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan penjabat gubernur, kata Bahtiar, adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota.

Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

“Dan, gubernur yang sudah dua kali jabatan, Penjabatnya (Pj) ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak ya tetap ada Plt sampai pelantikan gubernur baru," katanya.

Dalam kontek Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, masa jabatannya berakhir beberapa hari yang lalu, yakni pada 13 Juni 2018.

Maka, lanjut dia, untuk mengisi kekosongan, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa, Sekda Provinsi Jabar.

"Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.

Meski begitu, Bahtiar mengakui saat Iriawan masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik. Mantan Kapolda Metro Jaya itu dipermasalahkan karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri.

"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," katanya.

Status Komjen Iriawan tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

"Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gubernur Jabar Terpilih hasil Pilkada Serentak nanti," kata Bahtiar.

Baca juga artikel terkait PENJABAT GUBERNUR atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra