Menuju konten utama

Kemendagri Pastikan e-KTP WNA Asal Cina di Cianjur Asli

Dirjen Dukcapil Kemendagri memastikan e-KTP milik WNA asal Cina bernama Guohuin Chen asli dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) juga tercatat di Sistem Kependudukan.

Kemendagri Pastikan e-KTP WNA Asal Cina di Cianjur Asli
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat diwawancara wartawan usai konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). tirto.id/Bayu Septianto.

tirto.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan KTP elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) asal Cina bernama Guohuin Chen asli dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) juga tercatat di Sistem Kependudukan.

"NIK Pak Chen asli, KTP elektronik asli," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Nama Guohuin Chen yang beralamat di Cianjur, Jawa Barat ini muncul di publik lantaran ia memiliki e-KTP. Publik juga bertanya-tanya lantaran NIK yang ada di e-KTP Chen justru tercatat dengan nama Bahar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata terdapat kesalahan dalam memasukkan data untuk DPT Pemilu 2019. Kata Zudan, NIK milik Chen dimasukkan ke dalam data namun nama dan data-data lain dimasukkan atas nama Bahar.

"Yang keliru datanya [dimasukkan] Bahar, NIK-nya menggunakan NIK Pak Chen. Keliru seperti itu," ucap Zudan.

Zudan juga memastikan bahwa WNA memang bisa memiliki e-KTP seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dijelaskan para WNA yang bisa mempunyai e-KTP dengan syarat punya izin tinggal tetap dan sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Berikut bunyi lengkap aturan yang mengizinkan WNA punya e-KTP, pada pasal 63 UU Adminduk:

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

(2) E-KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(4) Penduduk yang telah memiliki e-KTP wajib membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) e-KTP.

Selain itu, Komisioner KPU Viryan Azis juga memastikan WNA tersebut tidak ada dalam DPT. Ia menjelaskan ketika dimasukkan NIK yang beredar itu dengan nama Guohui Chen, tidak muncul data di DPT.

Tetapi yang muncul adalah seorang pria bernama Bahar yang sama-sama berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

"Poin pentingnya adalah Bapak Guohui Chen dengan NIK ini tidak ada di DPT Pemilu 2019. Poin pentingnya itu," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri