Menuju konten utama

Kemendagri Minta Semua Daerah Sisihkan APBD untuk Bantu NTB

Kemendagri meminta semua pemprov, pemkab dan pemkot menyisihkan sebagian dananya untuk membantu penanganan gempa NTB.

Kemendagri Minta Semua Daerah Sisihkan APBD untuk Bantu NTB
Sejumlah warga berada di tenda pengungsian pascagempa di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8/2018). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan dua surat yang meminta seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia membantu penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua surat itu diterbitkan Senin (20/8/2018) kemarin dan ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjhajo minta setiap daerah membantu dengan menyisihkan dana APBD dari pos Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, atau menggeser pengeluaran di pos Belanja Tidak Terduga.

"Dasar disiapkan surat ini karena banyak daerah menanyakan payung hukum untuk ikut membantu bencana di daerah lain seperti NTB. Pemda NTB juga kirim surat ke Kemendagri yang terbuka terima bantuan dari daerah lain," kata Tjahjo dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).

Dasar hukum penggunaan anggaran di APBD untuk penanganan bencana sudah tersedia di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, ada juga Permendagri 21/2011 dan Permendagri 134/2017 yang mengatur teknis penggunaan anggaran untuk penanganan bencana.

Tjahjo mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei. Ia menyebut, koordinasi itu menyimpulkan perlunya penanganan bencana yang lebih cepat dan cermat.

"Kami membuat radiogram hasil koordinasi dengan pak Willem, bahwa kalau BNPB pesan-beli lagi peralatan itu perlu waktu. Maka kami minta BPBD di daerah yang dekat NTB mengirimkan segera apa yang dia punya," katanya.

Menteri dari PDI Perjuangan itu juga menanggapi desakan berbagai pihak agar pemerintah menetapkan gempa di NTB sebagai bencana nasional. Menurut Tjahjo, ada beberapa pertimbangan untuk menetapkan hal tersebut.

Pertama, penetapan dilakukan bila pemda tidak berfungsi. Kedua, penetapan bencana nasional dilakukan bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Ketiga, penetapan dilakukan bila ada regulasi yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat. Dan NTB tak masuk dalam tiga kategori itu.

"Saya kira jangan diperdebatkan ini bencana nasional atau tidak, tapi perhatian nasional cukup luar biasa, tidak hanya di Lombok tapi di semua area kalau ada kejadian," kata Tjahjo.

Baca juga artikel terkait GEMPA NTB atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Rio Apinino