Menuju konten utama

Kemendagri Catat Ada 146 ASN Langgar Netralitas

Kemendagri sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah, untuk mengingatkan ASN bersikap netral dalam Pemilu 2019.

Kemendagri Catat Ada 146 ASN Langgar Netralitas
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id -

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 146 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap melanggar netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo saat menyampaikan laporan seputar Pemilu 2019 kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Memang sudah ada tercatat 146 ASN khususnya di daerah yang saat ini dinilai tidak netral dan sedang dalam proses pemeriksaan Bawaslu," ujar Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Selain sedang dalam proses Bawaslu, kata Soedarmo mereka juga akan diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegaiwaian. 146 ASN ini, kata Soedarmo banyak terjadi di daerah-daerah. Namun, Soedarmo tak merinci arah dukungan yang dilakukan 146 ASN tersebut.

"Sudah disampaikan pejabat pembina kepegawaian untuk dapat sanksi sesuai dengan tindakan mereka di lapangan," kata dia.

Ia pun menyayangkan masih ada pelanggaran netralitas ini. Padahal Kemendagri sudah memberikan surat edaran kepada pemerintah daerah, untuk mengingatkan ASN bersikap netral dalam Pemilu 2019.

Memang kata Soedarmo ASN memiliki hak pilih pada 17 April 2019 nanti. Namun, tetap mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik yang dilakukan peserta pemilu.

"Masalah netralitas ASN ini, itu berbagai surat edaran dan peraturan undang-undang juga sudah disampaikan kepada daerah," pungkas Soedarmo.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari