Menuju konten utama

Kemendagri Catat 69 Petahana Langgar Protokol COVID-19

Hanya empat petahana bakal calon kepala daerah yang dianggap patuh protokol kesehatan COVID-19 saat mendaftar ke KPU.

Kemendagri Catat 69 Petahana Langgar Protokol COVID-19
Sejumlah pendukung dan simpatisan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat, Elisa Kambu dan Thomas Eppe Safanpo berkumpul untuk menyaksikan proses pendaftaran calonnya menjadi kontestan di Pilkada serentak 2020 di KPU Asmat, Papua, Minggu (6/9/2020). PANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/wsj.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 69 petahana bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19, sementara hanya empat petahana lain yang dianggap patuh.

"Petahana yang melanggar protokol kesehatan itu sudah 69 gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota; dan tentunya kami sudah memberikan teguran itu," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Saydiman Marto dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (9/9/2020) dilansir dari Antara.

Pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tersebut sebagian besar terjadi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.

Sementara itu, empat petahana yang dianggap patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19 yakni dengan tidak menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran yakni Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Wali Kota Ternate, dan Wakil Wali Kota Denpasar.

"Ada juga kepala daerah [petahana] lain yang memang memberitahukan kepada pendukungnya untuk tidak melakukan konvoi atau konsentrasi massa yang bisa melanggar protokol COVID-198. Jadi ada yang melanggar, dan itu kami berikan sanksi, serta ada yang kami apresiasi," ujar Saydiman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik mengatakan pihaknya sedang mengkaji mekanisme sanksi kepada para petahana pelanggar protokol kesehatan tersebut. Opsi sanksi salah satunya yakni penundaan pelantikan apabila dinyatakan menang pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Pengaturan sanksi penundaan pelantikan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Sedang dikaji opsi sanksi lain, misalnya diangkat penjabat sementara yang kita tunjuk dari pusat; apabila para pelanggar itu menang, maka akan diusulkan untuk ditunda pelantikannya hingga tiga sampai enam bulan. Disekolahkan dulu biar taat aturan," kata Akmal Malik.

Kemendagri menyayangkan banyaknya petahana yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Akmal mengatakan seharusnya kepala daerah dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto