Menuju konten utama

Kemendagri Batalkan 50 Permendagri Selain Soal Penelitian

Pencabutan 51 Permendagri dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo ihwal investasi.

Kemendagri Batalkan 50 Permendagri Selain Soal Penelitian
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya membatalkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Ada 50 peraturan lain yang ikut dibatalkan kementerian itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, pencabutan 51 Permendagri dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo ihwal investasi. Masih ada 37 Permendagri lain yang hendak dibatalkan dalam waktu dekat.

"Kami mengaudit ada 51 itu yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, berkaitan masalah pemerintahan, kepegawaian, terus masalah pamong praja, perencanaan, itu lama," kata Tjahjo di rapat koordinasi kepala daerah tingkat provinsi, sekretaris daerah, dan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) se-Indonesia, Rabu (7/2/2018).

Beleid yang dijadikan acuan Kemendagri menghapus puluhan Permendagri adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan itu dikeluarkan pada Oktober 2017, untuk memperlancar perizinan pengusaha termasuk bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setelah mendapat persetujuan penanaman modal.

Menurut Tjahjo, nantinya ada beberapa Permendagri baru dikeluarkan untuk mengganti peraturan yang dibatalkan, namun aturan baru bisa dikeluarkan di daerah alih-alih pemerintah pusat. "Nanti bisa dibuat oleh daerah," katanya.

Beberapa Permendagri yang dibatalkan di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Kemudian, Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Cuti bagi Kepala Daerah dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dan Permohonan Izin bagi Kepala Daerah yang dicalonkan Menjadi Presiden Atau Wakil Presiden.

Selanjutnya, Permendagri Nomor 44 Tahun 2001 tentang Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, dan pembatalan Permendagri Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Kebutuhan Teknis Sistim Komunikasi dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga artikel terkait PENELITIAN atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra