Menuju konten utama

Kemendagri Bakal Nonaktifkan Bupati Meranti jika Ditahan KPK

Kemendagri menuturkan jika Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka bakal dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Meranti.

Kemendagri Bakal Nonaktifkan Bupati Meranti jika Ditahan KPK
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. FOTO/humas kemendagri

tirto.id - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menyesalkan kejadian tersebut.

"Iya, kami mendapatkan informasi OTT ini dari media kemarin malam. Kemendagri sangat menyesalkan hal seperti ini (OTT) kembali terjadi dan menimpa Kepala Daerah," kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).

Benny menuturkan saat ini pihaknya menunggu dan mengikuti proses yang dilakukan KPK. Lebih lanjut, jika Adil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka bakal dinonaktifkan.

"Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati," bebernya.

"Jika Bupati ditahan maka Wakil Bupati akan melaksanakan tugas kepala daerah atau sebagai Plt. Kepala Daerah," sambungnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Meranti M. Adil dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (6/4/2023) malam. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan KPK juga turut menangkap puluhan pejabat strategis di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Benar, tadi malam, (6/4) tim KPK berhasil lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (7/4/2023) dini hari.

"Beberapa pihak sudah ditangkap diantaranya Bupati," tambahnya.

Sementara itu, Ali belum mau merinci terkait barang apa saja yang disita oleh KPK dalam OTT tersebut. Saat ini,KPK masih bekerja dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," kata Ali.

Baca juga artikel terkait BUPATI MERANTI OTT KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Intan Umbari Prihatin