Menuju konten utama

Kemendagri akan Tunjuk PJ Wali Kota Makassar Hingga 2020

Hitung cepat KPU menempatkan kotak kosong unggul dari calon tunggal Appi-Cicu.

Kemendagri akan Tunjuk PJ Wali Kota Makassar Hingga 2020
Direktur eksekutif Lembaga Survei Celebes Research Center (CRC) Herman Heizer memaparkan hasil penghitungan cepat Pilkada Makassar di hotel Four Poin by Sheraton di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018) malam. ANTARA FOTO/Darwin Fatir

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan menunjuk Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar seandainya penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kalah melawan kotak kosong.

Koordinator Desk Pilkada Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, penunjukan Pj akan dilakukan sesuai usulan Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Orang yang dapat menjadi Pj di Kota Makassar adalah pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau kementerian dan lembaga lain.

"Penjabat nanti sesuai aturan untuk pemkab/kota berarti yang boleh diusulkan adalah pejabat eselon II, pejabat tinggi pratama, bisa dari provinsi atau kementerian karena tidak disebutkan harus dari provinsi terkait," ujar Suhajar di Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Berdasarkan hitungan cepat yang dilakukan lembaga riset Celebe Research Center (CRC), pasangan calon walikota dan wakil wali kota Makassar Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) harus mengakui keunggulan kolom kosong. Pasangan Appi-Cicu ini hanya memperoleh 46,55 persen, kalah dengan kotak kosong yang mendapat 53,45 persen suara.

Raihan itu hampir sama dengan hasil hitungan cepat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hitung cepat KPU, kotak kosong di Makassar meraih 53,17 persen, unggul dari Appi-Cicu sebesar 46,83 persen.

Merujuk Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kandidat kepala daerah tunggal seperti Appi-Cicu harus meraih suara lebih dari 50 persen dari suara sah untuk dilantik. Jika raihannya kurang dari ketentuan, kandidat terkait boleh kembali mengikuti pilkada berikutnya.

Hingga pilkada berikutnya digelar, jabatan kepala daerah di lokasi terkait akan diisi Pj. Aturan itu juga tercantum di PKPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pilkada dengan satu pasangan calon.

"Kalau kita lihat kasus ini [Makassar], berarti bisa di tahun 2020 [pilkada ulang] karena di Peraturan KPU juga disebutkan," ujar Suhadjar.

Pilkada Kota Makassar semula akan diikuti oleh dua pasangan. Appi-Cicu sempat hendak melawan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti yang maju lewat jalur perseorangan. Ramdhan merupakan petahana. Sedangkan Indira adalah Wakil Ketua DPRD Makassar periode 2014-2019. Dia mundur saat hendak maju ke Pilkada.

Namun, usai KPU setempat menetapkan 2 pasangan calon itu, pihak Appi-Cicu menggugat pencalonan Ramdhan-Indira ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Appi-Cicu menuduh lawannya melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Pasal itu terkait larangan penggunaan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pencalonan di pilkada.

PTTUN mengabulkan gugatan itu dan memutuskan pencalonan Ramdhan-Indira digugurkan. Putusan kasasi di Mahkamah Agung atas perkara ini juga memperkuat hasil sidang di PTTUN.

Baca juga artikel terkait PILWAKOT MAKASSAR 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto