Menuju konten utama

Kemendagri akan Berikan Akses Data ke 13 Entitas, Termasuk Fintech

Dukcapil akan kerja sama dengan 13 lembaga, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial.

Kemendagri akan Berikan Akses Data ke 13 Entitas, Termasuk Fintech
Petugas merekam data warga untuk keperluan pembuatan KTP Elektronik di mobil pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Bujel, Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (2/2/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) akan melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) perizinan penggunaan data KTP elektronik, Kamis (11/6/2020).

Kali ini, Dukcapil Kemendagri akan bekerja sama dengan 13 lembaga yang berlatar belakang berbagai bidang seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money, perusahaan jasa kesehatan dan bantuan sosial.

“13 lembaga Insya Allah besok (penandatanganan kerja sama). Kerjasama untuk pemanfaatan hak akses verifikasi dengan data kependudukan," Kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (10/6/2020).

Zudan tidak merinci 13 lembaga yang akan bekerja sama dengan Kemendagri. Akan tetapi, ia memastikan kerja sama tersebut akan memberikan akses berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat dan keterangan di KTP.

Zudan mengatakan, kerja sama dengan 13 lembaga tidak jauh berbeda dengan 2.000 lembaga lain yang menggunakan data kependudukan dari Kemendagri. Ia mengatakan, penggunaan data ini "Bisa untuk memudahkan pelayanan publik dan pencegahan fraud.”

Selain itu, kerja sama pemberian data kependudukan juga mengacu kepada Pasal 58 ayat 4 dan Pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kemendagri juga sudah melakukan penilaian sesuai Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data. Oleh karena itu, pemberian akses data tidak sembarangan dilakukan Kemendagri kepada pihak swasta.

"Pasti dinilai dulu kelayakannya," kata Zudan.

Pemberian akses informasi data KTP sempat menjadi sorotan bagi Dukcapil Kemendagri, terutama pemberian akses data kependudukan kepada pihak swasta.

Hal tersebut terjadi ketika ramai pembahasan kerja sama antara Kemendagri dengan PT Federal International Finance (FIF), perusahaan bergerak di bisnis pembiayaan sepeda motor, dan PT Astra Multi Finance (AMF), perusahaan jasa pembiayaan perabot rumah tangga dan elektronik.

Dengan kerja sama itu, FIF dapat menggunakan data Dukcapil sebanyak 350 ribu inquiry per bulan untuk melakukan validasi data customer dan keaslian KTP pada tahun 2019 silam.

Kejadian tersebut mendapat sorotan dari DPR, Ombudsman hingga masyarakat sipil.

Kejadian serupa terjadi saat Kemendagri bekerja sama dengan perusahaan Verijelas. Perusahaan ini mendapat hak mencocokan data Klien dengan basis data Dukcapil.

Baca juga artikel terkait DATA KEPENDUDUKAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz