Menuju konten utama

Kemendag Resmi Setop Sementara Ekspor Antiseptik dan Masker

Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan larangan sementara ekspor masker setelah Badan Pusat Statistik merilis data ekspor masker RI ke luar negeri naik signifikan.

Kemendag Resmi Setop Sementara Ekspor Antiseptik dan Masker
Sejumlah warga mengantre membeli masker pada operasi pasar masker di JakMart, Pasar Pramuka, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Pemerintah pusat per hari ini mulai menghentikan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hari ini, Rabu (18/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan secara rinci jenis antiseptik dan bahan kain masker apa yang dilarang diekspor oleh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan setelah Badan Pusat Statistik merilis data ekspor masker RI ke luar negeri naik signifikan, padahal kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi.

"Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, eksportir dilarang sementara mengekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri berupa pakaian pelindung medis, pakaian bedah, masker, sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/ HS," bunyi pasal 2 dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2020.

Dalam berkas tersebut larangan ekspor masker dan antiseptik berlaku sampai 30 Juni 2020. Jika eksportir yang melanggar ketentuan tersebut maka eksportir akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tirto pun berupaya mengkonfirmasi surat edaran tersebut Rabu (18/3/2020), namun Kepala Biru Humas Olvy Andrianita belum menjawab pesan whatsapp dan telepon. Meskipun memang aturan larangan ekspor masker ini memang pernah dijanjikan segera terbit oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Agus Suparmanto pada Jumat (13/3/2020) mengatakan aturan larangan ekspor masker memang saat itu sedang disusun kementeriannya. Larangan ini katanya memang harus dikeluarkan untuk menjaga pasokan di dalam negeri.

"Kami juga akan terbitkan larangan sementara ekspor produk masker. Ini untuk menjamin kebutuhan konsumen dalam negeri," ungkap Agus, Jumat (13/3/2020).

Larangan ekspor masker di tengah pandemi virus corona COVID-19 ini dikeluarkan menyusul adanya laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Indonesia telah melakukan ekspor masker atau surgical mask senilai 74,7 juta dolar AS selama Februari 2020.

Nilai ini naik signifikan dari posisi Januari 2020 yang hanya berkisar 2,1 juta dolar AS secara month to month (mtom). Secara mtom kenaikannya mencapai 3.385,43 persen. Secara year on year (yoy) nilainya naik lebih drastic dari Februari 2019 yang hanya berkisar 0,1 juta dolar AS. Dengan demikian secara yoy naik 60.973 persen.

Naiknya ekspor barang dengan kode HS 8 digit 03079040 ini terjadi bersamaan dengan melonjaknya penyebaran pandemic Corona atau Covid-19 yang mulai jadi perhatian internasional akhir Januari 2020.

Dari data BPS juga tampak sejumlah negara yang menjadi tujuan favorit. Posisi pertama didominasi Singapura dengan nilai 36,3 juta dolar AS pada Februari 2020 naik signifikan dari posisi Januari 2020 yang hanya 0,6 juta dolar AS.

Lalu posisi kedua didominasi Cina dengan nilai 25,6 juta dolar AS naik signifikan dari 0,8 juta dolar AS di Januari 2020.

Baca juga artikel terkait DAMPAK PANDEMI CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto