Menuju konten utama

Kemendag Naikkan Harga Telur dan Daging Ayam Mulai 1 Oktober

Pemerintah menaikkan harga telur dan daging ayam mulai 1 Oktober 2018.

Kemendag Naikkan Harga Telur dan Daging Ayam Mulai 1 Oktober
Peternak mengumpukan telur ayam broiler di salah satu usaha ayam bertelur Desa Blang Bintang, Kabaupaten Aceh Besar, provinsi Aceh, Senin (23/7/2018). ANTARA FOTO/Ampelsa

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga telur dan daging ayam baik di tingkat petani maupun konsumen. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan kenaikan harga diberlakukan mulai 1 Oktober 2018.

Keputusan menaikkan harga ini diambil usai Enggar melakukan pertemuan dengan peternak, pengusaha telur dan ayam, pengusaha ritel, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

"Dengan berbagai masukan kami menetapkan harga batas bawah Rp 18 ribu per kilogram dan batas atasnya Rp 20 ribu per kilogram. Sedangkan harga daging ayam karkas Rp34 ribu per kilogram," ujar Enggar di Kementerian Perdagangan Jakarta pada Rabu (26/9/2018).

Harga batas telur dan daging ayam yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Harga batas bawah telur di tingkat peternak Rp17 ribu per Kg dan batas atas telur Rp19 ribu per Kg.

Sedangkan, harga telur di tingkat konsumen Rp32 ribu per Kg. Untuk batas bawah dan atas harga daging ayam di tingkat peternak sama dengan batas harga telur, sedangkan harga daging ayam karkas di tingkat konsumen Rp32 per Kg.

Selanjutnya, Enggar mengatakan bahwa kenaikkan ini diambil karena hukum ekonomi. "Kondisi yang terjadi saat ini para pengusaha peternak mendapatkan harga pakan naik, sedangkan harga jual produksi telur turun. Kalau tidak disikapi akan menimbulkan persoalan bagi para peternak telur dan ayam," ujarnya.

Kenaikkan harga ini, menurut dia, adalah langkah adil yang bisa dilakukan Kemendag sebagai regulator para peternak dan konsumen. "Kami harus ambil langkah terbaik, tapi juga harus mengakomodir sehingga mereka tidak gulung tikar," ujarnya.

Enggar juga mengaku telah menghimbau seluruh pengusaha ritel mengikuti pemberlakuan harga telur dan daging ayam baru ini.

"Teman Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) sebagai price leader saya minta untuk mengikuti, nanti diikuti yang lainnya. Hasil pembicaraan Aprindo akan melakukan ini sebagaimana ditetapkan pemerintah. Mereka membeli di harga tidak di bawah Rp18 ribu per Kg di peternak," ujar Menteri Perdagangan.

Baca juga artikel terkait HARGA TELUR AYAM atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto